PRESS RELEASE : 040/X/2015
PEMERINTAHAN JOKOWI-JK ADALAH
REZIM PENINDAS DAN MEMPERBUDAK BURUH INDONESIA
Pemerintahan Jokowi–JK dalam upaya menjawab permasalahan ekonomi yang tengah melanda Indonesia mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Dari paket kebijakan ekonomi yang telah di keluarkan hingga ke empat ini, ada satu hal yang sangat disorot oleh kaum buruh Indonesia yaitu mengenai pelanggengan politik upah murah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut PP Pengupahan).
PP tentang Pengupahan yang sedari awal perumusan dan pembahasannya tidak melibatkan kaum buruh dalam muatan atau isinya menuai banyak kritikkan, di mana dalam pembahasan PP tersebut tidak melibatkan unsur buruh. Belum lagi secara perhitungan kenaikkan upah merujuk kepada perhitungan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, secara rata-rata kenaikkan upah tiap tahunnya diprediksi tidak lebih dari 10% (sepuluh persen). Hal lainnya mengenai perhitungan komponen hidup layak (KHL) akan ditinjau dalam waktu 5 (lima) tahun sekali.
Ahmad Ismail, koordinator Gerakan Bersama Buruh atau Pekerja di BUMN (GEBER BUMN) menyatakan kebijakan pemerintah tersebut dinilai akan semakin memperparah keadaan atau kondisi yang dihadapi oleh buruh atau pekerja di BUMN yang berstatus kontrak dan Outsourcing. Mereka yang kini sedang melakukan advokasi agar dapat diangkat menjadi pekerja tetap di BUMN dan dipekerjakan kembali akan mendapatkan “cobaan baru” berupa keberlakuan PP tersebut yang nyata-nyata menginginkan agar upah buruh tetap murah, ujar Ahmad Ismail. Ahmad Ismail yang biasa disapa Ais, juga menambahkan pemerintah Jokowi-JK belum mempunyai itikad baik untuk menuntaskan permasalahan outsourcing di BUMN. Sehingga, hal ini menambah penderitaan buruh Outsourcing BUMN, di mana PHK yang setiap saat bisa terjadi dengan berbagai alasan.
Wirdan Fauzi, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, mengungkapkan PP tentang Pengupahan ini menghapus hak buruh untuk menjalankan kegiatan serikat buruh di waktu kerja. Wirdan menekankan ketentuan itu secara jelas diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tidak ada kewajiban bagi buruh meminta izin kepada pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan serikat buruh. Wirdan menegaskan selain pelanggengan politik upah murah, PP ini juga sebagai upaya pengekangan aktifitas kebebasan berorganisasi dan berserikat. Maka sudah sepatutnya seluruh elemen buruh Indonesia untuk menolak PP tentang pengupahan ini, tegas Wirdan.
Oleh karenanya GEBER BUMN bersama-sama dengan elemen buruh yang tergabung di dalamnya menyatakan sikap:
1. Menolak secara tegas keberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan;
2. Hapus sistem kerja dan Outsoucing di BUMN dan perusahaan-perusahaan Swasta;
3. Jalankan hasil keputusan atau rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI dan SATGAS Outsourcing di BUMN;
4. Angkat pekerja Outsourcing di BUMN menjadi pekerja tetap di BUMN, pekerjakan kembali pekerja outsourcing di BUMN, dan bayarkan hak-hak mereka;
5. Segera wujudkan Rapat Kerja Gabungan (RAKERGAB) lintas komisi- komisi IX dan VI, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri BUMN, Direktur-Direktur BUMN dan GEBER BUMN guna penyelesaian permasalahan Outsourcing BUMN secara tuntas.
26 Oktober 2015,
Salam Hormat
GEBER BUMN
KONTAK :
WIRDAN FAUZI-0812122638424 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK Indonesia), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (PPMI), M.SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI), RISWAN-081310506602, NIKASI-081294214099, ULY NP 082113146540 (KSBSI).