Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite persatuan Rakyat Tolak RPP Pengupahan melakukan deklarasi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintanh tentang Pengupahan yang rencananya akan disahkan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini pada selasa 13 oktober 2015. Aksi deklarasi penolakan RPP pengupahan ini disampaikan di bundaran hotel indonesia.
Komite Persatuan Rakyat tolak RPP Pengupahan memandang bahwa RPP tentang pengupahan yang diusulkan oleh pemerintah merupakan bagian dari politik upah murah, sebab dalam RPP tersebut menghilangkan kepastian dalam jaminan pemenuhan upah layak bagi buruh. Beberapa substansi yang berpotensi besar merugikan kaum buruh diantaranya hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha atas pelanggaran upah. Sanksi terkait pengupahan bagi pengusaha hanya berupa pelanggaran administratif yakni berupa teguran secara terlulis dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Hilangnya hak buruh untuk melakukan kegiatan serikat buruh diwaktu kerja karena harus mendapatkan persetujan dari pengusaha. serta peninjauan komponen kebutuhan hidup layak 5 tahun sekali, lamanya rentang waktu penijauan komponen KHL (baik kualitas maupun kuantitas) sama dengan menutup atau mempersulit kaum buruh dalam mengajukan usulan perbaikan komponen KHL.
pemerintah seperti yang sudah-sudah juga sangat tidak partisipatif terutama terhadap kaum buruh dalam penyusunan draft RPP Pengupahan tersebut karena tidak ada proses sosialisasi yang jelas sejak jauh-jauh hari serta tidak melibatkan secara luas terutama dari kalangan buruh dan serikat buruh. Bahkan pemerintah terkesan menutup-nutupi tentang keberadaan draft RPP tersebut.
Menurut Sultoni salah satu koordinator dalam aksi deklarasi tersebut menyampaikan bahwa RPP tentang pengupahan ini mempunyai korelasi dengan politik upah murah dan upaya meredam gerakan perlawanan buruh.
Sistem Flexible Labour Market ini merupakan salah satu pilar utama dari politik upah murah karena dengan statusnya yang tidak pernah permanen, buruh menjadi takut untuk menuntut haknya, termasuk ketika upahnya dibayar di bawah standar UMK sekalipun karena pengusaha akan dengan mudah membalas tuntutan dengan PHK (mengakhiri kontrak kerja), imbuhnya.
Selain dengan menerbitkan berbagai aturan yang menopang politik upah murah, upaya-upaya represif juga sudah menjadi pola yang dilakukan oleh pemerintah dengan aparat bersenjatanya. Pemogokan Nasional tahun 2012 telah membuktikan kaum buruh mampu menunjukan kapasitas kekuatannya. Oleh sebab itu, berbagai cara dilakukan oleh penguasa untuk mencegah hal tersebut terulang lagi. Salah satu caranya yakni dengan menetapkan kawasan-kawasan industri yang ada di Indonesia sebagai objek vital yang konskuensinya adalah pelarangan terhadap hak-hak demokrasi kaum buruh seperti unjuk rasa dan mogok kerja. Demikian juga dengan maraknya kasus-kasus kriminalisasi dalam perburuhan.
Berdasarkan tersebut Komite Persatuan Rakyat Tolak RPP Pengupahan menyatakan:
1. Menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang akan disahkan pemerintah sebagai salah satu instrumen untuk legitimasi dan melanggengkan Politik Upah Murah.
2. Tolak intervensi militer dalam ranah sipil.
3. Tolak Kriminalisasi terhadap gerakan buruh, gerakan tani, gerakan mahasiswa, gerakan kaum miskin kota dan elemen demokrasi rakyat lainnya.
4. Lindungi Buruh Dari PHK
5. Hapus System Kerja Kontrak & Outsourching
6. Jaminan Sosial Untuk Buruh & Rakyat ( Bukan BPJS ): Pensiun Layak, Pendidikan & Kesehatan Gratis ;
7. Tanah Untuk Kaum Tani !
8. Bangun Industri Nasional – Di Bawah Kontrol Buruh & Rakyat (Hari)