Koalisi Nasional Anti-Pemidanaan yang Dipaksakan beranggapan bahwa perlakukan kriminalisasi berawal dari tim penyidik kepolisian ketika meningkatkan status korban menjadi tersangka.
“Seperti diketahui saat ini kriminalisasi bukan saja diberikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan merambah ke semua sektor tani, buruh, masyarakat miskin, seniman, budayawan dan PNS,” ungkap tim Koalisi Ichsan Zikri di Makassar, Kamis.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Ichsan mengungkapkan bahwa kriminalisasi pada dasarnya merugikan korban yang tidak bersalah. Motifnya beragam mulai merusak reputasi, menghalang-halangi korban melakukan aktivitasnya, teror kepada pihak lain, bahkan berdalih kepentingan politik bahkan ekonominya.
“Kadang korban dipaksakan untuk mengakui perbuatan yang bukan dia lakukan. Selain itu terkadang bantuan hukum diberikan hanya sekedar formalitas atau ditunda pemberiannya, dari beberapa kasus ditemukan tidak mendapat bantuan hukum,” bebernya.
Ichsan yang juga membidangi pendampingan korban penegak hukum dari LBH Jakarta menyebut dari awal tahun hingga September 2015 secara nasional kasus kriminalisasi mencapai 70 kasus dengan berbagai jenis pelanggaran yang dipaksakan.
“Awal kriminalisasi itu biasanya dilakukan oleh oknum penyidik yang memaksakan korban untuk menjadi tersangka, padahal semua warga negara wajib mendapat bantuan hukum yang sudah diatur dalam Undang-undang,” sebutnya.
Motif dalam kasus kriminalisasi, kata dia, sejak lama dilakukan aparat, namun menjadi populer saat dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto termasuk penyidik KPK Novel Baswedan dikriminalisasi.
Bahkan sejak KPK memutuskan pimpinan institusi kepolisian, yakni penetapan tersangka Budi Gunawan kala itu menjabaat Kabareskrim Polri belakangan melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan dan kemudian dikabulkan pengadilan.
“Demi mencegah kriminalisasi yang terus berlanjut dan setiap upaya paksa dilakukan aparat harus dibarengi mekanisme kontrol yang optimal. Kontrol yang paling ideal yang disiapkan adalah kembali kepada mekanisme bagi warga sipil atas hak hukum dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Makassar Zulkarnain menyatakan bahwa kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum tentu berawal dari pemeriksaan penyidik hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka diduga ada kepentingan tertentu.
Sejumlah kasus di antaranya terjadi pada terdakwa Herman Kadir kini menjalani proses persidangan akibat adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik di Polres Kabupaten Maros bernama Muliadi berpangkat Bripka kala itu memeriksa tersangka dalam keadaan tidak sadar akibat kelelahan hingga memaksakan kasus itu menjadi P21.
Dalam pertemuan yang digagas koalisi tersebut tergabung seperti LBH Jakarta, LBH Makassar, KontraS, Walhi, Pokja 30, YLBHI, Konsursioum Pembaharuan Agraria (KPA), Perkumpaln Bantuan Hukum Masyarakat dan lainnya mengangkat tema Gelar Perkara Pemidanaan yang Dipaksakan di Hotel Horizon Makassar.
Koalisi juga menghadirkan sejumlah tersangka yang dikriminalisasi seperti Ketua KPK non aktif Abraham Samad, petani dari Sinjai Barat, Sulsel Bachtiar bin Samad atas kasus perambahan hutan menebang pohonnya sendiri dan Daeng Toro atas kasus penyerobotan dilahan miliknya sendiri dengan alasan kepentingan negara.(antaranews.com)