LBH Jakarta mengecam keras aksi pembakaran Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang dilakukan oleh sejumlah orang di Desa Dangguren, Kabupaten Aceh Singkil pada hari Selasa (13/10) pukul 11.00 WIB. Pasalnya tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya hak kebebasan beragama. Menurut Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta, peristiwa pembakaran gereja tersebut disebabkan ketidakhadiran negara dalam melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Pembakaran gereja di Aceh Singkil menunjukkan bahwa negara belum hadir dalam melindungi hak atas kebebasan beragama, seharusnya hal ini dapat dicegah “, terang Alghif.
Untuk diketahui sebelumnya, pembakaran gereja yg terjadi di Aceh Singkil disebabkan adanya sikap intoleransi kelompok masyarakat tertentu terhadap umat kristen di Aceh Singkil. Sikap intoleransi ini juga didukung keterlibatan pejabat daerah setempat dimana pada hari Senin, 12 Oktober 2015, Bupati Aceh Singkil mengeluarkan keputusan untuk membongkar puluhan bangunan gereja.
Pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu menyatakan bahwa negara harusnya secara aktif melindungi hak kebebasan beragama jemaat Gereja HKI. “Seharusnya negara dan aparatnya melindungi jemaat Gereja HKI dari kelompok intoleran dan memastikan bahwa jemaat dapat beribadah dengan aman”, terang Matthew.
Lebih lanjut, Matthew menambahkan agar pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran gereja yang dilakukan oleh sejumlah orang tersebut. “Polri harus segera menindak tegas pelaku yang melakukan pembakaran gereja HKI”, jelas Matthew.
Atas dasar tersebut, LBH Jakarta mendesak kepada pemerintah untuk:
- Memulihkan situasi keamanan di Aceh Singkil;
- Menindak tegas pelaku pembakaran gereja HKI;
- Memberikan jaminan perlindungan kepada jemaat Gereja HKI dalam menjalankan agamanya dari setiap ancaman kekerasan.
Hormat kami
LBH Jakarta
Narahubung: Alghiffari Aqsa(081280666410) Matthew Michele Lenggu (085920641931)