Jakarta, bantuanhukum.or.id— LBH Jakarta bersama masyarakat korban penggusuran dan akan tergusur yang tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Jakarta (FKPJ), melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, (05/10). Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan masyarakat terhadap Pemprov DKI Jakarta agar menghentikan penggusuran paksa dan melakukan pemulihan bagi masyarakat korban penggusuran. Aksi ini diikuti sekitar 200 orang yang berasal dari masyarakat korban penggusuran dan yang akan digusur.
Aksi ini adalah tindak lanjut dari terbentuknya Forum Korban Penggusuran Jakarta (FKPJ) yang telah resmi dibentuk oleh 15 komunitas yang tergusur dan akan tergusur. Komunitas tersebut meliputi Ancol, Bidaracina, Bukit Duri, Jatinegara Kaum, kali Apuran, Kali Sekretaris, Kamal Muara, kampung Pulo, Muara Baru, Papanggo, Pinangsia Prumpung, Rajawali Selatan, Rajawati dan rusun Pesakih.
Aksi ini dilakukan FKPJ untuk bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta guna melakukan audiensi terkait permasalahan penggusuran di DKI Jakarta. Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini bernuansa putih-putih yang tercermin melalui kaos putih dan berbagai attribute tolak penggusuran paksa. Melalui aksi ini pula masyarakat menyampaikan kekecewaannya terhadap penggusuran paksa dengan orasi-orasi dan nyanyian-nyanyian.
“Pada intinya masyarakat ingin meminta proses penggusuran di DKI Jakarta harus sesuai dengan UU no 2 tahun 2012 dan Perpres No. 71 tahun 2012 yang mengedepankan proses musyawarah dan ganti rugi yang setimpal, sehingga dalam setiap proses penggusuran tidak terjadi benturan yang memakan korban serta ganti rugi yang adil bagi masyarakat,” kata Oki Wiratama Pengacara Publik LBH Jakarta disela-sela aksi di Balai Kota.
Dalam aksi ini FKPJ menuntut penghentian semua kegiatan penggusuran paksa di seluruh wilayah Jakarta, kemudian menuntut diadakanya musyawarah yang tulus, setara, dan berkeadilan antara warga masyarakat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta proses ganti rugi yang sesuai dengan ketentuan UU pengadaan tanah serta pemulihan hak warga yang telah tergusur paksa.
Pada kesempatan kali ini warga tidak berhasil menemui Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Pihak Pemprov DKI Jakarta beralasan bahwa Gubernur DKI Jakarta sedang menghadiri sebuah rapat. Tentunya hal tersebut membuat kecewa masyarakat yang berniat baik untuk bisa bertemu dengan Ahok untuk membicarakan solusi dari normalisasi kali dan penggusuran di DKI Jakarta.
Massa aksi yang tergabung dalam FKPJ akhirnya membubarkan diri pukul 17.00 setelah menunggu empat jam dibalai kota dan tidak ada hasil, akhirnya massa aksi pulang dengan penuh kekecewaan yang sangat tinggi, bahwa setelah ini FKPJ berjanji akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih besar untuk bertemu bapak Gubernur. (Shigit)