Siaran Pers Forum Korban Penggusuran Jakarta (FKPJ)
Penggusuran Paksa di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta sejak Januari hingga Agustus 2015 lalu mengakibatkan dampak traumatis terhadap para kami korban penggusuran, dikarenakan kami telah kehilangan tempat tinggal yang telah di huni selama berpuluhan tahun. Tindakan Pemerintah DKI Jakarta yang melakukan Penggusuran Paksa tanpa di dahului dengan sosialisasi yang setara, dan memaksa warga untuk tinggal di rumah susun sewa belakangan ini bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia yang termuat dalam komentar umum PBB nomor 7 Tahun 1997 pasal 11, yang menyatakan bahwa pihak yang melakukan penggusuran tidak boleh mempergunakan upaya kekerasan yang berlebihan.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengatur hal ikwal mengenai ganti kerugian atas tanah tempat tinggal yang dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 yang telah diubah sebanyak 3 kali pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yaitu Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2015.
Bahwa penggusuran paksa ini telah mencederai tujuan I, membuat rakyat tidak terlindungi, menurunkan derajat kesejahteraan, dan stigma yang diberikan kepada warga yang digusur sebagai warga liar adalah bentuk pembodohan dan pengingkaran kepada kebenaran. Pengrusakan bangunan rumah dan harta benda rakyat melanggar UUD 1945 pasal 28 H ayat 4. Bahwa arogansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat miskin dan tertindas adalah bentuk penjajahan baru kepada warga NKRI.
Maka hari ini Minggu tanggal 4 bulan Oktober tahun 2015 kami warga :
1. Ancol
2. Bidaracina
3. Bukit Duri
4. Jatinegara Kaum
5. Kali apuran
6. Kali Sekretaris
7. Kamal Muara
8. Kampung Pulo
9. Muara Baru
10. Papanggo
11. Pinangsia
12. Prumpung
13. Rajawali Selatan
14. Rawajati
15. Rusun Pesakih
Bersatu hati dalam wadah Forum Korban Penggusuran Jakarta (FKPJ) yang bermarkas di Gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Adapun tujuan yang kami perjuangkan dalam wadah ini adalah :
1. Penghentian semua kegiatan Penggusuran Paksa di seluruh wilayah Jakarta,
2. Didakannya musyawarah yang tulus, setara, dan berkeadilan antara warga masyarakat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
3. Diterapkannya UU No 2 tahun 2012 dan Perpres No 71 tahun 2012 untuk penggantian yang adil bagi warga yang telah mengalami penggusuran.