Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kembali melanjutkan agenda pelatihan Kalabahu Buruh, Sabtu (19/09) di Gedung LBH Jakarta. Materi yang disampaikan kepada para peserta adalah Dokumentasi Hukum, yang disampaikan oleh Ahmad Biky Pengacara Publik LBH Jakarta.
Ahmad Biky, membuka sesi ini dengan sebuah pertanyaan mendasar kepada para peserta, “apa itu Dokumentasi Hukum?” lontarnya kepada para peserta. Satu per satu para peserta mulai mengemukakan pendapatnya mengenai pertanyaan sang fasilitator. Mendengar ragam jawaban yang dikemukakan para peserta, Ahmad Biky kemudian menjelaskan Dokumentasi hukum yang berada pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pada kesempatan kali ini, para peserta pun mendapatkan pelatihan untuk menunjang advokasinya di PHI. Salah satunya adalah materi penulisan Surat Kuasa Khusus, setelah melakukan penjelasan mengenai Legal Memo Ahmad Biky meminta para peserta untuk membuat Legal Memo.
Pada sesi terakhir, Ahmad Biky menjelaskan perihal Surat Gugatan. Banyak tanggapan dari para peserta, yang menunjukan antusias peserta pada materi Dokumentasi Hukum sangatlah tinggi. “apakah yang dimaksud dengan Error In Persona, dalam suatu Gugatan? ”. Dari pertanyaan tersebut terlihat, bahwa peserta sangat tertarik dengan materi Dokumentasi Hukum. Bahkan dari peserta ada yang sudah memahami proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, dari proses Bipratit hingga Putusan.
Diakhir acara, peserta sangat senang dengan materi ini. Hal tersebut dapat terlihat dari pertanyaan yang diajukan dan bahkan ada peserta yang menyatakan bahwa, materi ini sangat penting. Terutama untuk peserta yang langsung bersinggungan dengan, kerja Litigasi maupun Advokasi di serikatnya masing-masing.(RR)