Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta melecehkan Persidangan Jakarta, Rabu tanggal 30 September 2015 berlangsung sidang di PTUN Jakarta dengan obyek sengketa KTUN mengenai pemberhentian dan pemindahan Retno sebagai kepala Sekolah SMAN 3 oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Persidangan dihadiri oleh kuasa hokum penggugat yaitu Muhamad Isnur (pengacara publik LBH Jakarta) dan dari Pihak tergugat dihadiri perwakilan dari biro hokum pemprov DKI Jakarta.
Sidang dengan nomor 165/G/2015/PTUN-JKT berlangsung pukul 09.30 yang dibuka oleh Tri Cahya Indra Permana, S.H. ,M.H. selaku Hakim Ketua, agenda persidangan kali ini ialah jawaban dari tergugat setelah minggu lalu belum siap untuk memberikan jawaban atas gugatan penggugat, siding diawali dengan penyerahan surat kuasa dari tergugat karena selama proses persidangan berlangsung hamper selama 2 bulan baru menunjukan surat kuasa.
Kemudian sidang dilanjutkan pembacaan jawaban dari tergugat, ironisnya tergugat belum memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan dan terkesan melecehkan pengadilan Tata Usaha Negara, karena sudah dua kali berturut-turut kesempatan yang diberikan tidak sama sekali memberikan jawaban dengan alasan birokrasi, jelas hal ini sangat bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Dari persidangan ini tidak terlihat ada itikad baik dari kepala dinas pendidikan DKI Jakarta dalam menyelesaikan permasalahan ini, dengan tidak adanya jawaban Hakim ketua melakukan penetapan sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU no 5 tahun 1986 yang pada intinya apabila dalam jangka waktu dua kali sidang berturut-turut tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun setiap kali telah dipanggil dengan patut, maka Hakim Ketua Sidang dengan surat penetapan meminta atasan tergugat hadir dan atau menanggapi gugatan dan diberikan jangka waktu 2 bulan untuk memberikan jawaban.
Kemudian akhirnya persidangan ditutup melalui penetapan tersebut yang secara jelas sangat merugikan tergugat dalam menjalani proses peradilan yang menjadi lama dikarenakan sikap tergugat yaitu kepala dinas pendidikan DKI Jakarta yang tidak memberikan jawaban atas gugatan. (Sigit)