Karawang,bantuanhukum.or.id—26 September 2015, LBH Jakarta bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) kembali menyelenggarakan pendidikan bagi buruh. Pendidikan ini diikuti oleh 20 orang buruh yang berasal dari pabrik karton yang kini tengah menghadapi masalah hukum pelarangan berserikat. Dalam pendidikan ini peserta dibekali materi mengenai strategi advokasi dan juga praktik bagaimana menyusun strategi advokasi dengan menggunakan pendekatan contoh kasus.
Wirdan Fauzi Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, menjelaskan bahwa tujuan dari pembelajaran mengenai strategi advokasi harapannya adalah peserta mampu memahami apa itu advokasi dan bagaimana cara menyusun strategi advokasi dalam kasus yang mereka alami. Dengan strategi advokasi maka langkah yang akan dilakukan oleh peserta dalam hal advokasi permasalahan mereka ke depan dapat tersusun secara sistematis hingga mencapai puncaknya terjadi perubahan dari advokasi yang dilakukan tersebut,imbuhnya.
Selama pendidikan selain diberikan penyampaian materi tentang advokasi, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dan mereka diberikan contoh kasus untuk dianalis permasalahannya kemudian disusun rencana strateginya. Penyusunan langkah-langkah advokasi yang dilakukan sesuai dengan materi yang telah mereka dapatkan sebelumnya kemudian mereka diminta untuk mempresentasikannya per-kelompok.
Di akhir sesi Fauzi menyampaikan bahwa setelah mengerti strategi advokasi, maka peserta yang terdiri dari para buruh diminta untuk segera menyusun langkah-langakah advokasi yang akan dilakukan ke depan secara fokus, langkah-langkah apa yang harus dijalankan dan mampu menganalisis setiap resiko. (Hari)