Pers Rilis Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas dalam rangka Hari Perhubungan Nasional dan Hari Disabilitas Internasional
Fasilitas transportasi umum masih diskriminatif, belum menyediakan aksesibilitas yang cukup bagi para penyandang disabilitas. Kondisi tersebut menjadikan kesempatan para penyandang disabilitas menjadi terbatas dalam memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang merupakan hak bagi setiap warga negara.
Tidak aksesibelnya fasilitas transportasi umum untuk penyandang disabilitas dapat dilihat dari bangunan stasiun, bandara, pelabuhan, dan terminal yang belum secara standar dilengkapi oleh fasilitas ram (bidang miring), guiding block, atau pengumuman visual yang memadai. Kelengkapan fasilitas itu penting untuk menghilangkan hambatan para penyandang disabilitas dalam melakukan aktifitas, dan pemenuhan hak-hak mendasar lainnya.
Terbatasnya aksesibilitas bukan hanya dilihat dari aspek fasilitas, tetapi juga pelayanan yang diberikan. Belum hilang dalam ingatan bagaimana seorang anak pengguna kursi roda diterlantarkan di Bandara Ngurah Rai Bali sampai harus tertinggal pesawat yang akan membawanya ke Surabaya. Selain itu, ada pula pemaksaan yang dilakukan oleh pihak Bandara terhadap seorang disabilitas netra untuk menandatangani surat pernyataan sakit, atau keharusan membawa pendamping. Selain itu masih banyak kasus lain yang mengindikasikan adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Perlindungan hak penyandang disabilitas dalam sektor tranpsortasi umum sudah relatif baik diatur dalam UU. Hal itu diatur dalam UU Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Namun begitu, ketentuan dalam keseluruhan UU itu masih sangat minim implementasinya.
Lemahnya implementasi banyak disebabkan karena cara pandang yang sempit, yaitu menilai bahwa disabilitas hanya merupakan urusan sosial. Pikiran itu keliru dan harus diperbaiki. Disabilitas merupakan isu multisektor, yang pemenuhannya harus melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga. Transportasi umum merupakan bagian dari urusan Kementerian Perhubungan, termasuk untuk menyediakan pelayanan dan fasilitas aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Dalam kondisi itu, tidak ada alasan bagi Kementerian Perhubungan untuk menyediakan akses yang baik bagi para penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum. Kementerian Perhubungan wajib menyediakan fasilitas yang akses bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk dari realisasi jaminan perlindungan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara, dan juga pelaksanaan ketentuan dalam berbagai UU yang sudah disebutkan sebelumnya.
Oleh karena hal tersebut, dalam rangka hari Perhubungan Nasional dan Hari Disabilitas Internasional ini, kami Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas Indonesia mendesak agar:
- Menteri Perhubungan memastikan agar semua sarana transportasi umum memenuhi ketentuan Undang-undang yang mewajibkan penyediaan fasilitas yang ramah bagi disabilitas;
- Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada siapapun, terutama setiap para pelaku usaha, yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas; dan
- Presiden Republik Indonesia untuk segera menjadikan isu disabilitas tidak lagi hanya menjadi urusan satu Kementerian secara khusus, yang selama ini Kementerian Sosial, tetapi melekat kepada seluruh sektor Pemerintahan yang ada. Sebagai contoh, pendidikan inklusi menjadi urusan Kementerian Pendidikan, tenaga kerja disabilitas menjadi urusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, fasilitas aksesibilitas pada gedung dan bangunan menjadi urusan Kementeruan Pekerjaan Umum, dan lain sebagainya.
Contact Person:
Ariani Soekanwo (PPUA Penca_085780537865); Aria Indrawati (Pertuni_081511478478);Yeni Rosa Damayanti (Perhimpunan Jiwa Sehat_081282967011);Maulani Rotinsulu (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia_08128253598); Mahmud Fasa (FKPCTI_081808363744); Tigor Hutapea (LBH Jakarta_081287296684); Fajri Nursyamsi (PSHK_0818100917)