Bekas Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3, Retno Listyarti, mengatakan masih membuka upaya mediasi dengan dinas pendidikan DKI Jakarta terkait pemberhentian dirinya. Namun mediasi lebih diarahkan untuk rehabilitasi nama baik.
Pernyataan itu dia lontarkan usai sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (16/9). Retno menggugat Surat Keputusan pemberhentian dirinya oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke PTUN.
“Hakim tadi juga sudah membuka jalur untuk kesediaan mediasi dengan pihak tergugat. Dan kami juga bersedia menempuh jalur mediasi selama itu win-win solution,” kata Retno.
Dia menegaskan, upaya mediasi ini bukan untuk mengembalikan jabatannya. Retno mengaku sudah tidak mau lagi menjabat sebagai kepala sekolah.
Sementara itu Muhamad Isnur, kuasa hukum Retno dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan yang terpenting adalah Retno dapat memulihkan nama baik dan reputasinya.
“Ada stigma yang muncul dari Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta bahwa Retno keluyuran dan tidak menjalankan tugasnya sebagai guru. Itu enggak benar dan akan kami uji,” kata Isnur.
Isnur juga ingin ada jaminan berorganisasi sebagai guru. Menurut Isnur, pemecatan Retno dapat menjadi alasan bagi guru lainnya untuk enggan berorganisasi.
Salah satu alasan pemberhentian Retno adalah dia dituding lebih mementingkan organisasinya yakni Federasi Serikat Guru Indonesia di mana dia menjadi Sekretaris Jenderal.
Dalam sidang pembacaan gugatan di PTUN hari ini, tampak Retno ditemani oleh beberapa kuasa hukumnya. Namun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman tidak hadir.
Retno sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta. Saat ini dia hanya sebagai guru di SMA Negeri 13 Jakarta Utara.
Pemberhentiannya dinilai tindakan sewenang-wenang. Retno dilengserkan dari kursi Kepala Sekolah karena karena tidak berada di SMA Negeri 3 saat ujian nasional, dan tidak ada di sekolah karena kepentingan wawancara dengan media massa soal kecurangan UN.
Surat pemberhentiannya ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman tertanggal 7 Mei lalu dalam Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015. (cnnindonesia.com)