Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar yang baru menduduki jabatan tersebut diminta untuk mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri semasa dipimpin oleh Komjen Budi Waseso. Terlebih lagi, banyak kasus yang dianggap mengkriminalisasi sejumlah aktivis antikorupsi dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Urgensi evaluasi penyidikan diperlukan karena Anang menduduki posisi baru. Dia tidak mengikuti kasus BW,” ujar pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ichsan Zikry, dalam diskusi di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
LBH mencatat, setidaknya ada 49 kasus kriminalisasi yang menimpa aktivis antikorupsi sejak penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK hingga hakim Sarpin Rizaldi memutuskan KPK tidak berhak menyidik kasus Budi.
Khusus kasus Bambang, kata Ichsan, Anang juga harus mengajak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang baru, Brigjen Bambang Waskito, untuk mengevaluasi. Posisi tersebut sebelumnya ditempati oleh Brigjen (Purn) Victor Edison Simanjuntak yang memimpin penyidikan terhadap Bambang.
“Tentunya sangat naif dan tidak cermat jika hanya berpatokan pada hasil penyidikan yang dilakukan,” kata Ichsan.
Ichsan mengatakan, jika mengevaluasi kembali kasus Bambang, maka Anang akan mendapati sejumlah kejanggalan. Kejanggalan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ombudsman RI melalui surat rekomendasinya. Kejanggalan itu antara lain soal penangkapan Bambang, dan nama Victor yang tidak tertera dalam surat perintah penyidikan.
“Kriminalisasinya akan jelas terlihat. Kabareskrim baru kita tantang, coba evaluasi lagi penyidikan itu sudah sesuai fakta apa belum,” kata Ichsan. (kompas.com)