Karawang, bantuanhukum.or.id—Sabtu, 12 September 2015 LBH Jakarta menyelenggarakan pendidikan dasar bagi 30 (tiga puluh) buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) di Karawang. Kesempatan kali ini terdapat dua materi yang disampaikan yaitu mengenal apakah itu hak asasi manusia dengan mengajak peserta mengenal UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan mengenal hak-hak dasar dan normatif buruh yang terkandung dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wirdan Fauzi Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta membuka sessi pelatihan ini dengan menyampaikan maksud dan tujuan dalam pelatihan dasar ini.
“Pelatihan ini dimaksudkan agar peserta mengetahui dan memahami hak-hak asasi yang melekat disetiap individu,” ungkap Fauzi.
“Setiap hak-hak yang tertera dalam undang-undang tersebut haruslah Negara melindungi, menghormati dan memenuhinya,” sambungnya.
Penyampaian materi dimulai dengan mengajak peserta mengenal hak-hak asasi yang tertera di dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Peserta yang tergabung dalam beberapa kelompok diminta untuk menggunting potongan gambar atau berita yang yang terdapat dalam koran ke kertas plano yang peserta indetifikasi sebagai hak asasi manusia, lalu peserta memberikan keterangan gambar atau tulisan tersebut merupakan hak apa dan menuliskan pasal berapa dalam UU.
Peserta mulai mengindentifikasi hak-hak asasi manusia yang tertera dalam UU HAM tersebut, mulai dari hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, hak kebebesan beragama, hak pendidikan, hak beroganisasi, hak menyampaikan pendapat di depan umum dan lain sebagainya.
Setelah penyampain materi yang pertama tersebut, peserta diajak untuk mengenal hak-hak buruh yang terkandung dalam UU Ketenagakerjaan. Sebaiknya buruh mengenal UU yang mengatur dan melindungi hak-hak buruh, sehingga buruh tidak dipermainkan oleh pengusaha yang bertindak sewenang-wenang, terang Fauzi.
Dengan berbekal UU Ketenagakerjaan yang dibawa mereka masing-masing, peserta memulai mengumpulkan dan menuliskan sejumlah hak-hak yang tertera di dalam UU tersebut. Masing-masing kelompok tersebut mulai mempresentasikan hasil penelusuran mereka terkait hak-hak yang tertera di UU, antara lain hak upah, hak cuti haid, hak melahirkan, hak lembur, hak K3, hak beribadah, hak mogok, hak membentuk PKB, hak berserikat dan lain sebagainya.
Seusai mereka mepresentasikan hasil penlusuran mereka tersebut, Hari Muktiyono salah satu Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta menjelaskan hak-hak apa yang terkandung dalam UU Ketenagakerjaan. Bagi pengusaha wajib untuk memenuhi dan menghormati sejumlah hak tersebut, ungkap Hari. Apabila pengusaha tidak memenuhi sejumlah hak yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan, maka pengusaha dapat juga dikenakan Pidana Perburuhan seperti pelanggaran upah dan pelarangan atau pemberangusan serikat (Union Basting), tegas Hari.
Berbekal penulusuran hak tersebut, peserta diajak untuk mendiskusikan apakah pengusaha memenuhi hak-hak tersebut. Ternyata buruh-buruh tersebut mengungkapkan sejumlah fakta yang mereka alami, sejumlah hak seperti upah minimum, K3, kebebasan berserikat, hak cuti haid, cuti tahunan tidak dipenuhi oleh pengusaha. Salah seorang peserta memaparkan bahwa kejadian seperti ini sudah terjadi sejak mereka bekerja di perusahaan ini.
Dalam akhir pelatihan ini, Fauzi menyampaikan kepada para peserta untuk berani dan tidak takut bergabung menjadi anggota serikat, karena hak berserikat itu dijamin dalam undang-undang jadi perusahaan tidak boleh melarang pekerjanya untuk berserikat. Dengan berserikat kawan-kawan akan kuat secara kolektivitas sehingga mampu memperjuangkan sejumlah hak-hak yang telah dilanggar oleh pengusaha, tegasnya. [Hari]