Jakarta, bantuanhukum.or.id—Minggu 6 September 2015, LBH Jakarta kembali mengadakan lanjutan KALABAHU Buruh 2015 dengan tema “Hak atas Pekerjaan yang Adil dan Layak”. Tema ini sangat penting diangkat untuk memberikan pemahaman kembali kepada buruh tentang standar-standar kerja yang adil dan layak baik yang diakui dalam instrumen hukum lingkup nasional dan internasional. Peserta juga dituntut untuk mahir dalam melakukan kerja-kerja advokasi baik litigasi maupun non litigasi, bila mana terjadi pelanggaran-pelanggaran hak atas kerja yang layak dan adil.
”Otoritas yang berkaitan, baik itu pengusaha maupun pemerintah harus memahami standar-standar internasional dan nasional terkait hak atas pekerjaan yang layak dan adil, mereka harus memanusiakan buruh/ pekerja sebagai manusia yang berhak dipenuhi hak-haknya, seperti upah layak, pemenuhan K3, pendidikan profesi, hak cuti, hak atas kesehatan, dan lain-lain”, ungkap Pratiwi Febry Kepala Divisi Penelitian dan Dokumentasi LBH Jakarta, selaku fasilitator dalam pelatihan ini.
Di pertengahan sesi pelatihan, Pratiwi membagi para peserta ke dalam lima kelompok. Setelah terbagi, mereka ditugaskan untuk mencari permasalahan dan pelanggaran yang sering ditemukan terkait hak atas pekerjaan yang adil dan layak sekaligus solusi dan strategi advokasi yang hendak ditempuh. Dan ternyata, hampir setiap dikelompok mendapatkan kemiripan permasalahan yang ditemukan seperti upah yang tidak layak, diskriminasi kerja, pelanggaran dalam pemenuhan K3, hak berorganisasi, hak atas dana pensiun yang layak, pelanggaran atas jaminan kesehatan, cuti haid, diskriminasi promosi jabatan, diskriminasi pendidikan profesi, diskriminasi kerja terhadap penyandang disabilitas dan lain-lain yang sebenarnya merupakan permasalan klasik yang terus berulang-ulang.
Bahkan salah satu peserta saudara Asep pengurus serikat PPMI, menceritakan pengalaman pelanggaran hak salah satu kawannya yang merupakan buruh kontrak pada sebuah perusahaan trucking di daerah Banten.
“Kawan saya ini dikontrak sebagai supir dengan kontrak PKWT mitra kerja, akan tetapi lucunya jam kerjanya tidak tepat dan pasti, kalau ada orderan baru dia digaji, kalau tidak ada orderan dia datang kerja pun tetap tidak digaji, dan parahnya lagi upahnya dibawah UMK dan sama sekali tidak dipenuhi K3 nya”, ungkap Asep.
Pengalaman lain juga datang dari saudara Sobirin yang merupakan buruh pabrik Perusahaan Sepatu sangat ternama di dunia, menceritakan bahwa pembayaran upah di perusahaan tempat dia berkerja masih sering telat dan bahkan di bawah UMK, serta kurangnya pemenuhan K3 selama buruh bekerja di pabrik.
“kami bekerja selalu dikejar dengan target 1,2 juta pasang sepatu per bulan, tetapi lucunya sama sekali tidak dihargai, tidak ada promosi jabatan. Buruh yang sudah bertahun-bertahun berkerja hanya memperoleh gaji yang segitu-gitu saja (2 juta an) dan hanya berbeda sedikit dengan buruh yang baru masuk, bahkan ada beberapa buruh baru yang upahnya lebih besar dari pada buruh yang telah lama berkerja, sama sekali tidak ada penghargaan kepada buruh yang telah lama berkerja”, tegas Sobirin.
Di akhir-akhir sesi pelatihan, fasilitator menyampaikan pentingnya pemahaman dan penyadaran tentang standar-standar kerja yang layak dan adil kepada para anggota serikat buruh. Dan pentingnya kita untuk mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang khusus membahas tentang standar-standar kerja yang layak dan adil.
“selama ini kita belum memiliki regulasi khusus terkait standar-standar kerja layak dan adil, karena selama ini aturan dan norma tersebut masih tersebar di berbagai peraturan umum tentang ketenagakerjaan”, tambah Pratiwi. [Azhar]