Jakarta, bantuanhukum.or.id – Selasa, 25 Agustus 2015, Mahdalena menjalani sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dimulai pada pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim memberikan kesempatan pertama kepada Mahdalena untuk membacakan pledoi pribadinya.
Dalam pledoi pribadinya, Mahdalena menyampaikan, “saat dalam proses sejak dari kepolisian, kejaksaan sampai di Pengadilan, beritikad baik untuk mengikuti proses hukum dengan harapan agar kebenaran dan keadilan akan ditegakkan untuk orang-orang yang membela Hak Asasi Manusia (HAM) warga atau masyarakat yang marginal/terpinggirkan dengan dilakukannya pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa (penggusuran) tanpa adanya ganti rugi yang layak,” kata Mahdalena saat membacakan pembelaannya.
Mahdalena menambahkan, bahwa dia hanyalah korban yang dituduhkan oleh Rawiyan (pelapor) agar dengan adanya kasus ini dan dilaporkan serta diproses sampai dirinya dipenjara nantinya, akan memudahkan mereka untuk mengusir para warga yang lemah karena takut/tak berani melawan Rawiyan.
Setelah Mahdalena selesai membacakan pledoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Jakarta untuk membacakan pledoi. LBH Jakarta dalam pledoinya meminta agar Majelis Hakim membebaskan Mahdalena karena menilai Jaksa Penuntut Umum tidak dapat memenuhi prinsip minimum pembuktian sesuai KUHAP. Dari 6 orang saksi yang dihadirkan JPU, hanya saksi Rawiyan (saksi korban) saja yang mengaku dirinya terluka karena dianiaya Mahdalena. 5 orang saksi lainnya mengaku tidak melihat Mahdalena mengarahkan aritnya ke Rawiyan sehingga menimbulkan luka. Bahkan saksi-saksi mengatakan baju warna abu-abu yang dijadikan barang bukti bukan merupakan baju yang digunakan Rawiyan pada saat kejadian. Sehingga LBH Jakarta menilai telah ada upaya rekayasa kasus dengan memanipulasi barang bukti yang dilakukan oleh Rawiyan.
Pada sidang sebelumnya, Mahdalena yang didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dituntut 10 bulan penjara oleh JPU. Kasus ini bermula dari pemagaran lahan warga Bambu Apus Cipayung oleh Rawiyan dan anak buahnya yang mengaku sebagai utusan Yayasan Harapan Kita. Warga yang menolak pemagaran bersitegang dengan Rawiyan hingga akhirnya Mahdalena dilaporkan ke polisi. Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan pada hari Senin 31 Agustus 2015. (Hardi)