Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kepolisian Polres Kota Depok terhadap Kakek Munir (70) yang dituduh memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.
“Perkara sudah kami ajukan praperadilan ke PN Depok atas penetapan tersangka. Dalam penetapan tersangka, tidak melalui alat bukti permulaan,” ujar pengacara penanganan perkara pidana LBH Jakarta, Eko Haridani Sembiring dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Menurut Eko, penegakan hukum di Indonesia tak adil, kehilangan akal sehat, dan tidak manusiawi karena mempidanakan orang yang tidak memiliki kesalahan tanpa sebab yang jelas.
“Sistem peradilan di negeri ini gagal. Sebab, seorang kakek berusia 70 tahun diperkarakan tanpa sebab jelas,” jelasnya.
“Belum ada sistem yang seharusnya seseorang bisa menyelesaikan perkara peradilan di luar pengadilan karena dia lansia. Pemerintah dan DPR kami tuntut untuk membahas penanganan proses pidana yang melibatkan lansia seperti beliau,” tambahnya.
Sebelumnya kata Eko, Kakek Munir meminta ganti rugi karena secara tiba-tiba diminta meninggalkan rumah BTN di Bojong Gede yang sudah dirawatnya sejak 1993. Selama menghuni rumah, Irawati sang pelapor sekaligus pemilik rumah, ogah memberi ganti rugi. Padahal, ia pernah menjanjikan memenuhi biaya rumah seperti listrik dan air selama dihuni kakek Munir.
Menurut Eko, kakek Munir bertahun-tahun menagih tapi tak direspon. Akhirnya kakek Munir memutuskan membiayai rumah itu dengan uangnya sendiri. Tapi, saat Irawati mengusir, kakek Munir mencoba meminta haknya. Irawati menolak. Ia malah melaporkan kakek Munir ke polisi.
Setelah itu, kata Eko, kakek Munir dan Irawati pernah dipertemukan. Irawati hanya mau membayar seluruh tuntutan kakek Munir Rp 3 juta. Kakek Munir menolak karena ia sudah mengeluarkan sangat banyak biaya untuk rumah itu.
“Itu yang mendasari beliau tidak mau memenuhi permintaan (damai dengan Irawati) itu,” kisahnya. (kriminalitas.com)