Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pameo itu rasanya pas dialamatkan buat Rustam Effendy, 60. Setelah pensiun, dia kini diwajibkan mengembalikan gajinya selama 4 tahun saat menjadi guru.
Rustam merasa dizalimi. Dia merasa jadi korban malaadministrasi kepegawaian yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Tanggal 1 Juni saya dipanggil untuk menerima SK (Surat Keputusan), harus mengembalikan uang selama 4 tahun menjadi guru. Saya usaha ke kepala BKD, kepala Dinas (Pendidikan), ke Gubernur juga sudah, tapi hingga saat ini tidak ada keputusan apa-apa,” tutur Rustam kepada Metrotvnews.com di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa (11/8/2015).
Rustam keberatan dengan SK Kepala Regional V Bidang Kepegawaian Nasional No. 01664/KEP/FT/23100/14 sebagai PNS Tata Usaha dalam jabatan lamanya sebelum ‘naik pangkat’ menjadi PNS fungsional guru. Total gaji selama empat tahun sebesar Rp206.605.000, harus dikembalikan.
“Saya diminta mengembalikan. Saya keberatan karena sejak 2011 saya tetap mengajar dan tidak melakukan pelanggaran aturan,” tuturnya.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arif Maulana yang mendampinginya menilai, ada kesalahan administrasi khususnya dalam memberlakukan hak pensiun.
“Beliau ini dianggap tidak sah oleh BKN pada jabatan terakhir. SK itu tidak berlaku, beliau sudah mendapatkan sertifikasi dan mengabdi bertahun-tahun. Hari ini kita menempuh upaya hukum dengan menggugat BKN ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucapnya.
Seperti diketahui, Rustam Effendy, 60, seorang PNS Fungsional Guru di SMP Negeri 229 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga kuat menjadi korban kesalahan administrasi kepegawaian oleh BKN dalam penetapan pensiunnya. Ia menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperjuangkan hak pensiunnya sebagai seorang guru.
Status Kepegawaiannya sebagai guru berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No: 1373/2006 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta No: 239/2008 harus diterima dengan pahit. Ia diberhentikan dengan SK kepala Regional V Bidang Kepegawaian Nasional No. 01664/KEP/FT/23100/14 sebagai PNS Tata Usaha dalam jabatan lamanya sebelum ‘naik pangkat’ menjadi PNS fungsional guru.(metrotvnews.com)