Meski kembali merasakan kebebasan, Dedi mengaku belum dapat melupakan pengalaman buruk terhadap polisi. Sebab, saat menjadi korban penangkapan beberapa bulan silam, ia dipaksa mengaku sebagai pelaku kasus pengeroyokan yang tidak pernah dilakukannya.
“Waktu penangkapan tidak ada berkas surat (perintah) penangkapan. Waktu ditangkap saya juga diajak mutar-mutar mencari pelaku lain. Saya disuruh mengaku gini-gini, dipaksa mengaku,” kata Dedi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).
Dedi dijebloskan polisi ke tahanan dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga divonis penjara selama dua tahun. Ia pun terpisah dari istrinya yang bernama Nurohmah dan anak tunggalnya bernama Ibrahim yang masih tiga tahun.
Menurut pihak LBH Jakarta yang mendampingi Dedi selama proses hukum berlangsung, penangkapan Dedi sebenarnya secara prosedural telah melanggar undang-undang karena tak adanya surat perintah penangkapan.
Terlebih Dedi dipaksa mengaku melakukan pengeroyokan. “Secara prosedural melanggar undang-undang di mana satuan Polres Jakarta Timur tidak menunjukkan tanda anggota kepolisian dan tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, dalam proses penangkapan Dedi dipaksa mengakui sebagai pelaku pengeroyokan dan mengalami tindak kekerasan,” kata pengacara LBH Jakarta Romy Leo Rinaldo dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jumat.
Meskipun mengalami hal yang tidak menyenangkan, Dedi saat ini belum menggugat balik pihak kepolisian.
Ia masih berharap aparat yang berwenang bisa segera menyelesaikan kasus tersebut dan mengungkap pelaku sebenarnya.
“Pelakunya sampai saya bebas ini belum ada yang tertangkap. Harapannya sih mudah-mudahan petugas cepat-cepat menangkap pelaku dan dihukum yang setimpal, lebih setimpal seperti saya,” kata Dedi. (kompas.com)