Dalam rangka memperingati ulang tahun kejaksaan ke-55 pada 22 Juli 2015 lalu, Koalisi Pemantau Jaksa (KPJ) mendapati 50 persen lebih kasus yang ditangani terindikasi adanya penyimpangan. Seperti integritas jaksa dalam menangani perkara
“Ada 50,8 persen kasus yang dipantau masih ditemukan jaksa-jaksa melakukan pelanggaran, baik secara etik atau pelaksanaan hukum acara pidana. Ini dari 392 pemantauan kita di persidangan, terdapat 199 pemantauan yang ditemukan adanya penyimpangan,” ungkap peneliti Mappi FHUI Dio Ashar Wicaksana dalam diskusi ‘Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan: Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa’ di kantor YLBHI, Jakarta (Minggu, 26/7).
Dio menjelaskan, pemantauan KPJ dilakukan di tiap Pengadilan Negeri wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Makassar, selama ataupun sebelum persidangan periode November 2013-Desember 2014.
KPJ menemukan pelanggaran terbanyak adalah jaksa tidak memberikan bantuan hukum. Sementara pelanggaran kedua terbanyak adalah jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan akses dokumen perkara kepada terdakwa atau penasihat hukum sebelum persidangan.
“Ada 44 pelanggaran dari 95 kasus. Padahal dalam pasal 143 ayat 4 KUHAP mewajibkan JPU memberikan berkas surat dakwaan kepada terdakwa atau penasihat hukum sebelum persidangan dimulai,” ujar Dio.
Tidak hanya itu, bantuan hukum yang diberikan oleh kejaksaan terhadap tersangka juga menjadi koreksi bagi kejaksaan.
Di kesempatan yang sama, pengacara LBH Jakarta Ichsan Zikrie menambahkan bahwa selama setahun terakhir melakukan pendampingan mendapati banyak tersangka yang tidak diberikan kemudahan akses mendapatkan perlindungan hukum oleh kejaksaan.
Hal itu dikatakannya dengan melihat dari 42 kasus yang ditangani hanya 20 kasus yang didampingi pengacara dari awal pemeriksaan. Selebihnya, LBH Jakarta hanya mendampingi saat penuntutan dan persidangan.
“Kejaksaan ini sepertinya lupa jika tersangka yang tidak mampu, bisa direkomendasikan oleh kejaksaan untuk mendapatkan bantuan hukum. Kami tidak tahu jika tidak ada yang meminta,” tutup Ichsan. (rmol.co)