Apa yang dimaksud dengan THR? Dimana Pengaturannya?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Oleh karenanya, THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan hari Imlek untuk mereka yang memeluk Kong Hu Chu atau keturunan Tiong Hoa. THR tersebut dapat berupa uang atau bentuk lain.
Pembayaran THR dalam bentuk lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994)
- Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu;
- Nilai yang diberikan dalam bentuk non tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang seharusnya diterima karyawan;
- Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, serta;
- Diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.
Pengaturan Tunjangan Hari Raya secara khusus dapat kita temukan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Apakah pengusaha wajib Membayar THR?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. THR tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun.
Pada prinsipnya, setiap orang/pengusaha yang memperkerjakan pekerja dalam suatu hubungan kerja dengan memberikan upah, maka dia wajib membayar THR. Hal itu dipertegas dengan Pasal 1 butir a dan b Permenaker No. PER-04/MEN/1994 bahwa:
Pengusaha adalah:
- Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia. (Pasal 7 Permenaker No. PER-04/MEN/1994).
Oleh karena itu, kewajiban membayarkan THR tidak hanya bagi perusahaan yang berbadan hukum, namun juga melekat bagi perusahaan perseorangan.
Apakah sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR?
Pengusaha yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku merupakan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 8 Permenaker No. PER-04/MEN/1994 bahwa:
“Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) – dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.”
Dalam ketentuan Pasal 17 ini, sanksi tersebut dapat berupa pidana kurungan dan denda (hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.-).
Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, dapat dilaporkan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker setempat sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat [1] Permenaker 4/1994), karena THR merupakan hak yang harus diperoleh setiap pekerja.
Kapankah waktu pembayaran THR?
Pengusaha wajib membayarkan THR selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Permenaker No. PER-04/MEN/1994. Jika hari raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 18 Juli 2015, maka Pengusaha harus sudah membayar THR paling lambat tanggal 11 Juli 2015.
Berapakah jumlah nominal THR?
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. PER-04/MEN/1994, besaran uang THR yang akan diterima oleh pekerja adalah 1 bulan upah yang terdiri dari upah pokok ditambahkan dengan tunjangan tetap. Secara rinci, Pasal 3 yang mengatur nominal THR mengatur ketentuan sebagai berikut:
- Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar, 1 (satu) bulan upah;
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
- Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
- Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.”
Contoh Kasus:
- Bpk Zaki telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 4 tahun dengan mendapatkan upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapat oleh Zaki?
Cara menghitungnya: Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok : Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 = Rp. 650.000
Sehingga THR yang akan diterima oleh Bapak Zaki adalah Rp. 4.650.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran) atau sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama/ kontrak kerja.
- Risma bekerja pada PT. ABC selama 8 bulan dengan gaji pokok Rp. 5.000.000, tunjangan jabatan Rp. 400.000, tunjangan transportasi Rp. 500.000 dan tunjangan makan Rp. 750.000. Berapakah THR yang akan diterima Risma?
Risma bekerja selama 8 bulan, oleh karena itu rumus perhitungannya adalah masa kerja/12xUpah :
8/12 x (5.000.000 + 400.000) = Rp. 3.600.000
Sehingga THR yang akan diterima oleh Risma sebesar Rp. 3.600.000.
Bagaimana jika hubungan kerja berakhir saat pembayaran THR?
Ketentuan tentang hak THR dan hubungan kerja berakhir diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994, yaitu sebagai berikut:
- Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (permanen)
Jika hubungan kerja berakhir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya, maka pekerja tersebut akan tetap mendapatkan THR. Namun jika hubungan kerja berakhir lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka hak atas THR tersebut gugur.
- Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak)
Jika hubungan kerja berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka pekerja tidak berhak mendapatkan THR. Untuk mendapatkan hak THR, karyawan yang memegang perjanjian kerja waktu tertentu/karyawan kontrak harus masih terikat dalam hubungan kerja saat hari raya keagamaan resmi yang ditetap kan pemerintah.
Kasus pengaduan THR yang diterima LBH Jakarta
LBH Jakarta sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus mendampingi kasus-kasus perburuhan, juga telah menerima beberapa pengaduan kasus terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap buruh/pekerja. Khusus pelanggaran dalam ranah Tunjangan Hari Raya Keagaman (THR), sepanjang tahun 2012 LBH Jakarta telah menerima pengaduan sejumlah 19 pengaduan. Kemudian pada tahun 2013, LBH Jakarta menerima sejumlah 15 pengaduan dengan 524 pencari keadilan. Sedangkan pada 2014, LBH Jakarta telah menerima sejumlah 26 pengaduan dengan 2600 pencari keadilan.
Dari pengaduan-pengaduan tersebut, LBH Jakarta melakukan tindak lanjut dengan menelfon atau mengirimkan somasi ke perusahaan tersebut, hingga mengadukan ke Disnaker setempat agar pekerja dibayarkan hak THR-nya. Sebagian perusahaan merespon positif dengan segera membayarkan THR yang menjadi hak karyawan, namun ada beberapa perusahaan yang bergeming dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh pada pengaduan 2014, dari 26 pengaduan terhadap 26 perusahaan, 18 perusahaan dengan 2.317 pencari keadilan masih membandel tidak membayar hak THR karyawannya, sisanya merespon positif.