Jakarta, bantuanhukum.or.id—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Uji Materi terhadap Pasal 32 ayat 1 (c) dan ayat 2 Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan oleh Bambang Widjojanto. Sidang ini digelar pada Selasa, 24 Juni 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Pada kesempatan kali ini kuasa hukum pemohon menghadirkan Zainal Arifin Mochtar selaku pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada dan Ganjar Laksmana Bonaparta pakar hukum pidana Universitas Indonesia sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim MK, Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwasannya pemberhentian sementara bagi pimpinan KPK yang terkena kasus pidana merupakan salah satu cara untuk menjaga marwah KPK. Namun pemberhentian sementara tersebut hari ini bisa dikatakan dijadikan celah untuk meredam bahkan menghentikan KPK untuk melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Hal tersebut menunjukan bahwa pasal 32 ayat 2 UU KPK ini memiliki 2 wajah yang bisa melemahkan KPK,” simpul Zainal.
Senada dengan apa yang diungkapkan Zainal mengenai posisi KPK, Ganjar Laksmana yang juga memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK menyatakan bahwa pasal 32 lahir untuk menjaga kesucian KPK. Namun, melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, ia pun mengkritisi pasal tersebut dari sudut pandang hukum pidana. Menurutnya pemberhentian pemohon (Bambang Widjojanto) sebagai pimpinan KPK didasarkan oleh konstruksi pasal pidana yang berubah-ubah. Seperti kita ketahui, kasus yang disematkan pihak kepolisian kepada pemohon awalnya merupakan tuduhan bahwa pemohon memaksa saksi untuk memberikan keterangan palsu dipersidangan ketika pemohon masih berprofesi sebagai pengacara aktif.
“syarat mutlak doenpleger adalah yang disuruh melakukan tindak pidana tidak bisa menolak, tapi dalam kasus pemohon hal tersebut tidak bisa dibuktikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka pemohon, bisa dikatakan seperti target antara, atau sengaja mentersangkakan pemohon,” Jelas pakar hukum pidana tersebut.
Sidang ini merupakan sidang terakhir sebelum Majelis Hakim MK memberikan keputusan, namun sebelum sidang di akhiri Majelis Hakim MK melalui salah satu hakimnya I Dewa Gede Palguna meminta agar bukti rekaman yang menyebutkan adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK.