Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama dengan Dompet Dhuafa, SUAKA, dan The Wahid Institute mendorong Pemerintah Indonesia untuk memerhatikan pengungsi internasional, khusunya pengungsi Rohingya.
“Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk segera membentuk kerangka hukum untuk menangani masalah pengungsi dan pencari suaka,” papar Febi Yonesta dari LBH Jakarta sekaligus perwakilan SUAKA, Sabtu (20/6/2015).
Febi menambahkan, para pengungsi menerima ketakutan di negaranya dan memilih Indonesia sebagai negara tujuan. Namun, ada banyak masalah didapat pengungsi ini di Indonesia.
“Seperti hak atas pendidikan, hak kebebasan beragama, dan hak-hak lain yang saat ini belum terpenuhi,” jelas Febi, dalam diskusi Cinta Untuk Rohingya di Kantor Wahid Institute, Jalan Amir Hamzah, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Febi, LBH bersama jajarannya, telah menyampaikan permohonan ini ke Kementerian Luar Negeri dan menunggu konfirmasi.
“Kami sudah sampaikan ke Kemenlu sekitar minggu lalu, dan kami akan koordinasi dengan kementerian-kementerian untuk menangani masalah ini,” pungkasnya. (metrotvnews.com)