Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak upaya praperadilan seorang remaja putri berusia 14 tahun asal Bogor yang dijadikan tersangka penipuan oleh Polsek Kelapa Gading. Permohonan itu ditolak karena polisi sudah menghentikan penyidikan kasus itu alias SP3.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan,” putus ketua majelis hakim I Made Sukadana dalam sidang di PN Jakut, Jl RE Martadinata, Senin (15/6/2015).
Penolakan berdasar tiga alasan. Pertama, pemohon sudah pernah dijadikan sebagai saksi. Kedua, sudah adanya permohonan pemohon pernah dipanggil sebagai saksi. Ketiga, permohonan pemohon sudah tidak revelan karena sudah adanya SP3.
Kuasa hukum remaja putri dari LBH Jakarta, Lana Teresa, akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Dia juga akan meminta surat SP3 dari polisi.
“Pihak dari LBH Jakarta dalam waktu dekat akan mengambil Langkah selanjutnya yaitu untuk memfollow up, mengenai surat SP3 yang katanya pernah diterima pemohon,” ujarnya.
Kasus temuan KPAI ini sempat ramai April 2015. Remaja Putri berinisial DA berusia 14 tahun diduga dijual di diskotek di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. DA merupakan warga Bogor. Ia ditawari jadi pelayan restoran, tapi di Jakarta dia malah bekerja di diskotek melayani tamu. Tak hanya itu, ia juga dibuat tak sadar dan dijual. Ibu DA ini melapor ke polisi tapi malah anaknya yang dijadikan tersangka penipuan oleh Polsek Kelapa Gading. (detik.com)