Penggusuran Paksa akan dilakukan kembali oleh PT. KAI pada senin 27 mei 2013, kali ini akan menimpa kepada pedagang dan warga di Stasiun Duri Tambora yang berjumlah 202 orang. Pedagang menerima Surat Perintah Bongkar Nomor: D1/PAM/70/V/2013 Yang dikeluarkan Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta pada 16 Mei 2013 yang isinya memerintahkan pedagang dan warga untuk mengosongkan dan membongkar kios serta rumahnya sendiri, jika tidak diindahkan PT. KAI akan melakukan penggusuran paksa.
Pedagang dalam proses perjuangan menolak penggusuran sudah menempuh berbagai cara salah satunya adalah bolak –balik menemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, kemudian Jokowi juga sudah menghubungi PT. KAI untuk mengajak dialog menemukan solusi atas persoalan pedagang akan tetapi PT. KAI Tetap pada arogansinya menutup ruang dialog bahkan yang difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta.
Arogansi PT. KAI berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang merupakan atasan dari PT. KAI, dalam pemberitaan media Dahlan memerintahkan kepada PT. KAI untuk bekerjasama dengan Pemda setempat “Seharusnya yang terbaik adalah bekerjasama dengan pemda setempat stasiun,” kemudian selanjutnya Dahlan Iskan menyatakan “Saya akan minta KAI untuk mencarikan tempat, mau direalokasikan ke mana”. Ketua Komisi VI DPR dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT. KAI Ignasius Jonan juga mengatakan pihak KAI jangan mengabaikan batas-batas atas toleransi kemanusiaan. “Jangan abaikan batas atas toleransi manusia,” katanya.
Untuk melawan hal tersebut pedagang dan warga melakukan perlawanan dengan cara mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta atas terbitnya Surat Perintah Bongkar yang dikeluarkan oleh PT. KAI melalui Kadaop 1 Jakarta dan sudah didaftarkan pada hari kamis 23 Mei 2013 di PTUN Jakarta dengan nomor Registrasi perkara: 84/G/2013/PTUN-JKT, pedagang dan warga menganggap PT. KAI tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran terhadap kios dan rumah mereka. Kewenangan tersebut dipunyai oleh penguasa umum yaitu Gubernur DKI Jakarta dan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain tidak mempunyai kewenangan menggusur, PT. KAI seharusnya melihat secara mendalam bahwa bangunan yang dipunyai oleh pedagang didapatkan melalui pembelian dan secara hukum kios tersebut hak milik dari pedagang, walaupun tanah dimiliki oleh PT. KAI akan tetapi tidak serta merta mereka punya kekuasaan atas bangunan dimana hal tersebut dimungkinkan dalam Asas Pemisahan Horizontal dalam hukum Pertanahan Indonesia
Saat ini dampak penggusuran paksa di seluruh stasiun sejabodetabek telah mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaan yang seharusnya dilindungi oleh Negara dalam Konstitusi, ditambah lagi jika ditambah Pedagang dan Warga Stasiun Duri digusur akan menambah beban pemerintah daerah terkait pengangguran dan warga yang tidak mempunyai rumah.
Berdasarkan Hal tersebut diatas kami LBH Jakarta selaku kuasa hukum Pedagang dan Warga Duri Tambora Menyatakan:
- PT. KAI tidak punya kewenangan apapun yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan Penggusuran Paksa terhadap Pedagang dan Warga;
- Stop Penggusuran Paksa terhadap Pedagang di seluruh Stasiun Se-Jabodetabek dan Hormati Proses Hukum.
Demikian pernyataan pers ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 27 Mei 2013
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Cp:
Tommy Albert Tobing (081315554447)
Alghiffari Aqsa (081280666410)
Handika Febrian (085691733221)