Warga korban penggusuraan di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja ke Polda Metro Jaya. Mereka tidak terima dengan cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ketika menggusur rumah-rumah warga. “Kemarin (Rabu, 27 Mei 2015) kami laporkan ke Polda,” ujar kuasa hukum warga dari LBH Jakarta Handika Ferbian, saat dihubungi, Kamis, 28 Mei 2015.
Handika mengatakan, warga tidak terima dengan cara penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Tujuh warga Pinangsia menderita luka-luka saat akan menyelamatkan barang-barang milik mereka. Warga pun melaporkan Satpol PP atas tuduhan penganiayaan dan aksi kekerasan.
“Kami gugat sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dan kekerasan,” ujar Handika.
Menurut dia, Satpol PP telah bertindak di luar batas ketika akan menertibkan bangunan liar. Pemerintah tidak semustinya melakukan kekerasan dalam menertibkan bangunan liar. Sebab, warga sudah sepakat untuk menerima penggusuran.
Selain penganiayaan dan kekerasan, Handika juga akan menyampaikan laporan baru terkait penggusuran. Mereka berencana melaporkan Pemprov DKI atas tuduhan perusakan properti milik korban gusuran. Sebab, banyak barang-barang yang bukan materi penggusuran ikut rusak akibat penertiban oleh Satpol PP.
Saat ini, tim kuasa hukum dari LBH dan warga masih mendata barang-barang yang rusak sebagai barang bukti. “Terkait perusakan properti ini yang akan digugat adalah lurah, camat, wali kota, Satpol PP, dan Gubernur DKI Jakarta,” ujar dia. (tempo.co)