Jakarta, bantuanhukum.or.id—Jum’at, 22 Mei 2015, Tim Criminal Defense Lawyer (CDL) LBH Jakarta kembali lakukan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan (RUTAN) Pondok Bambu. Kegiatan ini sudah menjadi rutinitas tiap bulannya di Rumah Tahanan (RUTAN) Pondok Bambu dan sudah masuk kedalam agenda bulanan Tim Criminal Defense Lawyer (CDL) LBH Jakarta untuk memberikan penyuluhan terkait Hak-hak Tersangka dan Terdakwa.
30 warga Rutan Pondok Bambu yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini terlihat antusias selama proses penyuluhan berlangsung. Penyuluhan kali ini dilaksanakan oleh Tim CDL LBH Jakarta diantaranya Romy Leo Rinaldo, D.R. Golda Meir, Grucia FM Ilyas dan Sayid Muh. Faldy.
Pada kesempatan kali ini Tim CDL LBH Jakarta menyampaikan materi tentang hukum acara pidana. Para perserta diberikan pengetahuan tentang proses persidangan dari awal pembacaan dakwaan hingga sampai pada putusan yang inkracht. Tak lupa pula kami menyampaikan Hak-hak para terdakwa yang wajib diberikan oleh aparat penegak hukum.
Materi tersebut menjadi penting untuk diketahui para peserta penyuluhan ini, pasalnya beberapa dari peserta menceritakan kronologi dari kasusnya bahwa pada proses penangkapan tidak sesuai dengan prosedur/ sesuai aturan yang mengatur, contohnya seperti tidak adanya surat penangkapan saat aparat penegak hukum melakukan penangkapan.
Hak-hak tersangka dan terdakwa yang disampaikan pada saat penyuluhan tersebut, yaitu:
• Hak untuk didampingi kuasa hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan sidang di pengadilan;
• Segera untuk diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan;
• Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantan hukum;
• Meminta penangguhan penahanan;
• Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan;
• Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya;
• Menerima dan mengirim surat dari atau untuk penasehat hukumnya dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/peuntut umum/ hakim/ pejabat rumah tahanan Negara;
• Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan; dan
• Bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik serta dilecehkan secara seksual.
Sebagian besar kasus para terdakwa yang ditahan di Rutan Pondok Bambu adalah tentang narkotika. Adapun tentang penggelapan dalam pekerjaan, pencurian dan perjudian. Sehingga pada prosesnya sangat penting bagi mereka untuk mengetahui hak-hak mereka sebagai tersangka dan terdakwa.
Harapan LBH Jakarta dalam penyuluhan kali ini, agar dapat bermanfaat bagi mereka yang akan menjalani proses awal persidangan di pengadilan sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan proses yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim Criminal Defense Lawyer LBH Jakarta-Cia)