Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan empat dari enam terpidana yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana di bahwa jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, akhir Juni 2013 telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang telah memasuki agenda terakhir.
“Ini sidang terakhir untuk berita acara persidangan. Rencananya pukul 13.00 WIB,” kata pengacara dari LBH Jakarta, Johannes Gea di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Sidang PK itu sendiri digelar di PN Jaksel secara tertutup dengan dipimpin hakim Asiadi Sembiring. Sidang dilakukan tertutup lantaran keempat terpidana, yaitu AG, MF, BF, dan FP, masih di bawah umur. Mereka divonis di tingkat pertama dengan hukuman pidana penjara 3 dan 4 tahun.
Johannes mengatakan setelah proses sidang PK rampung maka berkas persidangan akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya proses di MA yang akan mengambil keputusan terkait PK itu.
“Berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti dikirim ke Mahkamah Agung, nanti di MA akan ditunjuk siapa hakim yang akan memeriksa berkas dan memutuskannya,” ucap Johannes.
Sebelumnya, Gea mengatakan PK yang diajukan berdasarkan pasal 263 ayat 2 huruf a, b dan c KUHAP. Gea berpendapat PK diajukan lantaran ada novum atau bukti baru serta pertentangan putusan dan adanya kekhilafan hakim.
“Ketiga-tiganya terpenuhi. Sementara yang menjadi bukti baru ini adalah IP, dia menyatakan bahwa yang membunuh korban adalah dirinya, Ubay dan Brengos. Lalu motif pembunuhan adalah pencurian motor, bukan karena rebutan lapak pengamen,” kata dia membeberkan beberapa bukti baru yang diajukan.
“Dari keterangan pelaku sesungguhnya, pembunuhnya bukan mereka, nah pelaku sesungguhnya itu sudah menjadi saksi dipersidangan dewasa, 2 orang dewasa yang bebas ini sudah menyatakan kesaksiannya dan menyatakan semuanya. Jadi memang dalam kasus ini adanya rekayasa,” sambungnya. (detik.com)