Ibu dan adik ipar Siti Farida Wulandari didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengadukan penyidik BNN yang diduga melakukan intimidasi dalam pemeriksaan terhadap Siti.
Pihak keluarga rencananya akan menyampaikan aduan melalui surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Siti Farida Wulandari merupakan istri dari M Husein, satu dari sepuluh tahanan BNN yang sempat melarikan diri pada 31 Maret 2015 lalu. Siti ditahan penyidik BNN sejak 5 April 2015, dengan sangkaan membantu Husein melarikan diri dari tahanan.
Romy Leo Rinaldo, pengacara LBH Jakarta yang ikut mendampingi keluarga Siti, mengatakan, penyidik BNN telah salah dalam melakukan penangkapan terhadap Siti. Menurut Romy, kasus tahanan kabur adalah bentuk kelalaian instansi pemerintah, dan bukan kesalahan Siti.
“Tahanan kabur itu kesalahan negara, kenapa bisa sampai kabur,” ujar Romi, dalam konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Senin (25/5/2015).
Romi mengatakan, penangkapan terhadap Siti dilakukan penyidik BNN pada 5 April 2015 pukul 02.00 dini hari. Siti kemudian dibawa ke suatu hotel yang belum diketahui alamatnya, kemudian disekap dan diinterogasi selama dua hari.
Dalam pemeriksaan di hotel, menurut Romy, penyidik BNN melakukan intimidasi agar Siti mau mengakui perbuatannya saat melindungi suaminya yang kabur. Bahkan, penyidik sempat melakukan intimidasi secara fisik terhadap Siti.
Tak hanya itu, penyidik kemudian membawa Siti ke ruang tahanan isolasi. Selama satu bulan, Siti tak diizinkan bertemu dengan siapa pun, termasuk putranya yang masih berusia 2,5 tahun.
Selain itu, penyidik juga menahan adik Siti, yaitu Yudha Bagus, yang dituduh ikut membantu M Husein dalam pelarian. Bagus ditahan pada 10 April 2015, saat hendak menjenguk Siti di tahanan BNN.
Padahal, menurut Romy, sesuai pasal 221 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keluarga atau kerabat yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, tidak dapat dikenai sanksi pidana. (kompas.com)