Jakarta, bantuanhukum.or.id-Rabu 20 Mei 2015 bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional, Gerakan Bersama Buruh BUMN (GEBER BUMN) bersama dengan PPMI dari Karawang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI. Pukul 10.30 WIB massa aksi sudah berkumpul di depan gedung TVRI dan berjalan bersama menuju depan gedung DPR RI. Aksi kali ini mengangkat isu “Outsourcing bukan pekerjaan layak, Pak Presiden! ”.
Aksi kali ini GEBER BUMN mendesak :
1. Presiden guna segera memenuhi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 88 ayat (1) UU Naker Nomor 13 dengan menerbitkan Inpres bagi penyelesaian soal OS BUMN
2. Pimpinan DPR guna mendorong Presiden agar memerintahkan Menteri BUMN dan Menteri Ketenagakerjaannya untuk melaksanakan Rekomendasi Panja OS BUMN DPR RI
3. Komisi IX dan Komisi VI DPR RI segera mewujudkan agenda rakergab dengan Menteri BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan dan GEBER BUMN
4. Terbitkan Inpres ataupun Permen untuk penyelesaian OS BUMN yang berisi pengangkatan OS jadi permanen di BUMN, pekerjakan kembali yang sudah di PHK sepihak serta bayarkan hak-hak normatif yang dihentikan selama proses penyelesaian berlangsung
5. DPR untuk menggalang hak interpelasi dan menyatakan pendapat untuk mengimpeach Presiden atas dasar pengingkaran terhadap UUD 1945 Pasal 27 ayat (2).
Setelah kurang lebih satu jam perwakilan massa aksi melakukan orasi diatas mobil komando, akhirnya massa aksi Geber BUMN dan PPMI mendapatkan angin segar karena dari pihak Komisi IX DPR RI bersedia menerima perwakilan massa aksi untuk melakukan audiensi bersama. Audiensi akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB, saat perwakilan sedang menunggu untuk melakukan audiensi, massa aksi PPMI kembali melanjutkan agenda aksinya menuju Istana Negara.
Tepat pukul 14.00 WIB perwakilan Geber BUMN, Bulog dan LBH Jakarta memasuki ruangan untuk melakukan audiensi dengan Komisi IXDPR RI. Audiensi diawali dengan sambutan oleh pimpinan Komisi IX. “Sebenarnya penghapusan outsourcing menjadi perhatian utama Komisi IX juga” kata pimpinan Komisi IX DPR RI.
Dalam kesempatan audiensi kali ini beberapa perwakilan dari Geber BUMN dan Bulog menyuarakan tentang penderitaan yang dirasakan oleh pekerja outsourcing dan keluarga. Mereka menjelaskan bahwa kehidupan pekerja outsourcing tidak mendapat kesejahteraan bahkan bukan diangkat menjadi pegawai tetap pekerja outsourcing justru di PHK. Salah satu perwakilan dari Geber BUMN mengatakan bahwa “sebelumnya Geber BUMN sudah pernah bertemu dengan Komisi IX periode 2011-2014 untuk membicarakan permasalahan outsourcing. Anggota Dewan Komisi IX periode 2011-2014 juga sudah mengeluarkan PANJA Outsourcing BUMN, namun belum ada realisasinya sampai sekarang”.
Geber BUMN dan Bulog kembali mendapat angin segar. Pimpinan dan beberapa anggota Komisi IX menyatakan setuju dan mendukung untuk segera diselesaikannya permasalahan outsourcing. Menurut Komisi IX Negara yang seharusnya berkewajiban untuk melindungi rakyat justru dengan adanya outsourcing ini menyengsarakan rakyat.
Akhirnya setelah dua jam berlangsung audiensi, Komisi IX memberikan draft kesimpulan hasil audiensi kali ini, yaitu :
1. Komisi IX DPR RI akan menindaklanjuti Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN yang telah dihasilkan Anggota Komisi IX DPR Masa Bhakti 2009-2014 tanggal 22 Oktober 2013
2. Komisi IX DPR RI meminta Pimpinan DPR RI untuk melaksanakan RAKERGAB antara Komisi IX DPR RI dan Komisi VI DPR RI dengan mengundang Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja serta RDP dengan Direksi BUMN pada Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2014-2015. (Talitha)