Jakarta, bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pencurian, Heni Setiawati, Miranti, dan Shofian, Selasa 28/04/2015. Ketiga perempuan tersebut dituduh mencuri pembersih wajah merk Ponds di Supermarket Giant Jatiasih. Heni Setiawati, Miranti, dan Shofian duduk di kursi terdakwa PN Bekasi dikarenakan mereka tertangkap ketika mencuri pembersih wajah pada tanggal 28 Oktober 2014 di Giant Jatiasih.
Di ruang sidang lantai 2 PN Bekasi yang panas karena buruknya sirkulasi udara, Majelis Hakim PN Bekasi yang diketuai Hj. Hasnawati S.H., M.H., melalui amar putusannya menjatuhkan pidana selama 3 bulan kepada ketiga terdakwa. Putusan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa karena Majelis Hakim mempertimbangkan Perma No. 02 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda serta Nota Kesepakatan Bersama antara MA, Kejagung, Polri dan Menkumham.
Sebelumnya, Heni Setiawati, Miranti, dan Shofian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Tresna, S.H., menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut lahir dari JPU berdasarkan pengakuan Giant yang menaksir kerugiaan dari pencurian tersebut sebesar Rp. 959.600,-.
Tuntutan JPU tersebut langsung menuai tentangan dari Kuasa Hukum terdakwa yang berasal dari LBH Jakarta melalui nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan. Hardi Firman, Pengacara Pembela Pidana LBH Jakarta menyatakan bahwa Surat Tuntutan yang disusun oleh JPU tidak tepat, karena nilai barang yang dicuri oleh para terdakwa kurang dari Rp. 2.500.000,-.
“Seharusnya, dengan diterbitkannya Perma 02 Tahun 2012, dan sesuai dengan asas lex spesialis derogate lex generalis (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang sifatnya lebih umum) sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP, konsekuensi yang timbul seharusnya JPU menerapkan Pasal 364 KUHP bagi para terdakwa yang ancaman maksimalnya 3 bulan pidana penjara, bukan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP yang ancamannya 7 tahun,” jelas Hardi.
Sesaknya udara ruang sidang karena padatnya pengunjung, tahanan, serta keluarga terdakwa yang memenuhi ruang sidang mengiringi Majelis Hakim membacakan putusan kepada para terdakwa. Siang itu juga, setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim memerintahkan agar Heni Setiawati, Miranti dan Shofiani dikeluarkan dari tahanan , dikembalikan kepada keluarga, karena masa penahanan mereka telah habis.