Jakarta, www.bantuanhukum.or.id– Selasa (21/4), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melanjutkan rangkaian Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu 36). Pada kesempatan ini, materi yang disampaikan tentang Investigasi dan Dokumentasi. Materi ini difasilitasi oleh Syamsul Alam Agus yang berpengalaman menjadi investigator Hak Asasi Manusia di berbagai wilayah konflik di Indonesia dan sekarang aktif menjadi Sekretaris Eksekutif di Yayasan Satu Keadilan, didampingi oleh co-fasilitator Haikal.
Sesi ini dibuka dengan perkenalan singkat tentang riwayat hidup fasiltator beserta kiprah-kiprah fasilitator selama menjadi investigator di berbagai wilayah konflik di Indonesia. Kemudian co-fasilitator juga menjelaskan kepada para peserta bahwa materi Investigasi dan Dokumentasi merupakan materi alat yang berguna bagi peserta nantinya dalam melakukan kerja-kerja advokasi. Hal tersebut dikarenakan Investigasi dan Dokumentasi merupakan bahan baku dalam melakukan advokasi kasus ataupun advokasi sebuah kebijakan.
Sesi ini juga diawali dengan sebuah analogi yang dilontarkan oleh co-Fasilitator Haikal sebagai pemantik. Ia melontarkan sebuah pertanyaan kepada para peserta, “siapa yang suka memasak dan apa saja yang harus dilakukan seorang koki agar masakannya menjadi enak?” Sebuah pertanyaan sederhana yang mengundang banyak jawaban dari para peserta Kalabahu. Co-fasilitator secara sederhana menjelaskan bahwa Investigasi tersebut dapat diibaratkan sebagai proses koki dalam berbelanja ke pasar dan memilih bahan-bahan untuk dimasak lalu kemudian meramunya menjadi sebuah hidangan.
Kemudian Co-fasilitator mempersilahkan fasiltator membagi ilmu dan pengalamannya. Fasilitator mengawali pemaparan dengan definisi Investigasi. Menurut Syam, “investigasi merupakan sebuah metode penyelidikan yang sistematik, lebih menyerupai seni penelusuran atas fakta yang dilaporkan atau yang diduga terjadi”. Artinya invetigasi tidak dapat dilakukan secara serampangan tanpa perencanaan yang memadai, dan dalam prosesnya karena menyerupai seni menuntut fleksibelitas di lapangan. Sedangkan Dokumentasi didefenisikan sebagai proses perekaman secara sistematis dan penyusunan informasi untuk memudahkan pencarian kembali dan penyebaran informasi.
Dalam melakukan kerja-kerja Investigasi memuat beberapa tujuan penting yakni, memberikan bantuan cepat bagi korban, penyembuhan dan rehabilitasi korban, aksi legal, monitoring pemerintah dalam pelaksanaan kewajibannya memenuhi perjanjian HAM, kamapanye dan publikasi, serta pembuatan rekaman sejarah.
Kerja-kerja Investigasi terikat dalam beberapa prinsip, yakni investigasi dapat dilakukan pada semua masalah, tidak hanya mencari pelaku tetapi juga untuk menjelaskan duduk masalahanya, kerja berkelompok dan berlangsung dalam sebuah jaringan, pekerjaan menghimpun data dari berbagai sumber dan bukan mencari data, setiap orang berhak melakukan investigasi, pemilik informasi sebenarnya adalah mereka yang menjadi korban suatu peristiwa.
Dalam dunia investigasi dikenal dua metode, investigasi tertutup dan investigasi terbuka, dalam investigasi tertutup dilakukan secara tersembunyi tanpa dikenali identitas investigator, sedangkan metode terbuka dilakukan dengan menempuh mekanisme formal dan terang-terangan.
Secara sederhana, pekerjaan investigasi dapat dibagi ke dalam tiga tahap, pra investigasi, turun ke lapangan, dan pembuatan laporan investigasi. Dan kesemua tahapan tersebut mesti sistematis. Di akhir paprannya Syamsul menekankan bahwa “investigasi bukanlah teori, namun ia merupakan praktek, ilmu dan kemampuan investigasi tidak berkembang di atas meja, tapi ia berkembang dan meningkat setelah melalui kerja-kerja lapangan”.
Setelah hampir satu setengah jam menyampaikan pemaparan terntang investigasi serta disertai contoh-contoh konkrit pengalaman dari fasilitator, lalu fasilitator membuka kesempatan bertanya, lalu lima orang peserta yang kesemuanya adalah perempuan mengacungkan tangan untuk bertanya. Beragam pertanyaan kritis mengalir dari peserta dan ditanggapi oleh fasilitator dengan uraian yang aplikatif didukung pengalaman – pengalaman yang pernah dilalui oleh fasiltator. (Haikal)