RILIS PERS
No.: 520/SK/LBH/IV/2015
Perjuangan kaum buruh dalam menuntut keadilan atas hak-hak yang dirampas kembali diuji. Hal ini terjadi setelah Mapolres Karawang menetapkan dua orang anggota Serikat Buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Karawang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dipicu oleh aksi ribuan buruh PPMI Karawang di kawasan pabrik PT. Technopia karena dugaan pelanggaran Hak-Hak Normatif pekerja dan ketidaksukaan pengusaha atas keberadaan PPMI di perusahaan tersebut.
Sebelum melakukan aksi tersebut para buruh yang tergabung dalam serikat PPMI Karawang telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha melalui mekanisme Laporan Pidana Perburuhan ke Mapolres Karawang. Laporan pelanggaran pidana perburuhan tesebut berjumlah 45 kasus sepanjang 2 tahun terakhir dengan latar pelanggaran yang beragam, diantaranya melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Serikat Buruh.
Dari 45 kasus pelanggaran pidana perburuhan yang dilaporkan buruh PPMI Karawang tersebut belum satupun diproses dan dilakukan penetapan tersangka. Hal tersebut berkebalikan dengan apa yang dialami oleh dua orang buruh PPMI Karawang yang diproses sangat cepat mulai dari laporan balik oleh pihak pengusaha sampai penetapan tersangka.
Maka, berdasarkan hal tersebut ratusan buruh PPMI Karawang bersolidaritas memadati Mapolres Karawang pada Kamis, 16 April 2015. Mereka hadir di Mapolres Karawang guna mendampingi dua anggota PPMI yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memenuhi panggilan Polres Karawang. Selain bersolidaritas, tujuan kedatangan ratusan buruh PPMI ke Mapolres Karawang juga untuk mempertanyakan pengabaian laporan buruh terhadap pelanggaran pidana perburuhan yang dilakukan oleh pengusaha.
Kekacauan pun terjadi setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap aksi yang dilakukan oleh ratusan buruh PPMI. Pihak Mapolres Karawang melakukan tindakan kekerasan nan brutal kepada ratusan buruh PPMI. Tindakan kepolisian tersebut menyebabkan beberapa anggota PPMI terluka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Alghiffari Aqsa selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM) LBH Jakarta menyatakan, “LBH Jakarta mengutuk keras tindakan pemukulan brutal yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dari Polres Karawang terhadap buruh PPMI Karawang, tindakan kekerasan itu menunjukkan arogansi dari anggota Polres Karawang dalam menghadapi para buruh, dan pihak Polres Karawang gagal dalam menjamin perlindungan bagi hak atas rasa aman buruh PPMI Karawang”, pungkasnya.
Sepanjang 2012-2014 LBH Jakarta mencatat 16 pengaduan terkait kriminalisasi dan kekerasan terhadap buruh dan tidak menutup kemungkinan hal ini lebih banyak lagi. Walaupun demikian, setidaknya catatan ini mengkonfimasi bahwa negara gagal menjamin perlindungan terhadap buruh. Negara dalam hal ini melalui kepolisian yang sejatinya menjadi pengayom dan pelindung buruh, malah menjadi pelindung pemodal dengan melakukan kriminalisasi dan kekerasan terhadap buruh.
Lebih lanjut Alghif menyerukan, “agar pihak Polres Karawang menghentikan kriminalisasi terhadap buruh PPMI Karawang dan segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap buruh”.
Jakarta, 17 April 2015
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung : Alghiffari Aqsa (081280666410)