Jakarta, bantuanhukum.or.id– sekitar 100 orang buruh PT Myungsung Indonesia berkumpul di Kedutaan Besar Spanyol pada hari Rabu, 15 April 2015. Massa melakukan aksi meminta pertanggung jawaban dari Amancio Ortega Gaona, Warga Negara Spanyol yang merupakan pemilik dari brand Zara, Bershka (Inditex Group). Inditex Group adalah buyer dari produk pakaian jadi yang dihasilkan oleh buruh PT Myungsung Indonesia untuk merk Zara dan Bershka.
PT Myungsung Indonesia bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil sejak tahun 1998 dan mengerjakan pakaian jadi untuk merk Zara, Bershka. Namun pada 24 Mei 2014, pimpinan PT Myungsung Indonesia, Mr Hyun Tae Kim, kabur meninggalkan kewajibannya terhadap buruh, kreditor, maupun pajak. Kaburnya Mr Hyun Tae Kim menyebabkan buruh tidak lagi menerima haknya berupa upah maupun pesangon sejak Juni 2014. Proses hukum pun bergulir dengan diajukannya permohonan pailit oleh dua kreditor PT Myungsung Indonesia yaitu CV. Mitra Binadata dan UD. Multi Trade Qaw. PT Myungsung Indonesia dinyatakan pailit dengan keluarnya Putusan Nomor 41/PDT.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada bulan Desember 2014.
Dalam aksinya, buruh PT Myungsung Indonesia meminta agar Kedutaan Besar Spanyol memanggil Mr Amancio Ortega Gaona selaku pemilik brand Zara dan Breshka untuk ikut bertanggung jawab terhadap nasib buruh PT Myungsung Indonesia yang sudah hampir setahun tidak mendapatkan hak-haknya dan memfasilitasi buruh untuk dapat bertemu dengan Mr Amancio Ortego Gaona.
Perwakilan buruh sebanyak 7(tujuh) orang didampingi oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dan Asisten Pengacara Publik Nindya Wulandari diterima oleh perwakilan Kedutaan Besar Spanyol yaitu Carlos Entrena Moratiel, Rodrigo de la Vina Muhlack, dan Ernesto Urionabarrenechea Agus. Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh dan LBH Jakarta menyampaikan kronologi pailitnya PT Myungsung Indonesia dan kaburnya Mr Hyun Tae Kim sehingga mereka tidak menerima upah sejak Juni 2014. Perwakilan buruh juga menyampaikan bahwa Inditex Group ikut bertanggung jawab karena telah menerima keuntungan besar dari hasil pekerjaan buruh PT Myungsung dan janji Inditex Group untuk membayarkan hak-hak buruh. Perwakilan dari Kedutaan Besar menyampaikan simpatinya terhadap apa yang menimpa buruh dan berjanji untuk segera menyampaikan permintaan buruh kepada kementerian luar negeri Spanyol.
Aksi buruh PT Myungsung Indonesia berlangsung tertib dan aman. Setelah menyampaikan orasinya selama satu jam, aksi bubar dengan damai. (Nindya)