Jakarta, www.bantuanhukum.or.id– Selasa (14/04) rangkaian materi Karya Latihan Bantuan Hukum ke 36 (Kalabahu 36) kembali dilanjutkan oleh LBH Jakarta di lantai 1 Gedung LBH Jakarta. Lanjutan rangkaian kegiatan Kalabahu 36 kali ini menghadirkan Simponi (Sindikat Musik Penghuni Bumi) yang menjadi fasilitator dalam Diskusi Musikal dan Refleksi yang didampingi oleh Co-fasilitator Bunga Meisa Siagian . Simponi merupakan group band beraliran Pop Rock yang didirikan pada tahun 2010 dengan tujuan melakukan pendidikan publik melalui musik. Diskusi Musikal bersama Simponi kali ini mengambil tema “Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak”.
Sesi dimulai dengan penjelasan dari Co-Fasilitator tentang Diskusi Musikal dari Simponi yang merupakan puncak acara Kalabahu hari ini, dimulai dari materi tentang Hak dan Perlindungan bagi Minoritas dan Kelompok Rentan (LGBT, Perempuan, dan Anak) pada pagi hari, kemudian diteruskan dengan menonton Film tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya co fasilitator mempersilahkan Simponi untuk menghentak Kalabahu dengan Diskusi Musikal. M. Berkah Gamulya yang akrab disapa Mul playing-manager Simponi memulai dengan memperkenalkan satu persatu awak Simponi, Selain itu, Mul juga menyampaikan beberapa prestasi Simponi yang memenangkan pelbagai festival Internasional, salah satu diantaranya Lagu Sister In Danger yang menjadi juara 1 Kompetisi Internasional Sound Of Freedom di London.
Sister In Danger didedikasikan kepada korban kekerasan seksual seperti perkosaan dan pelecehan, kepada para survivor/penyintas serta pendamping yang berjuang bersama-sama korban. Lagu ini juga merupakan bentuk pernyataan keras kepada siapapun termasuk negara agar melindungi warga negara dari bentuk kekerasan seksual terhadap siapapun.
Mul menjelaskan untuk 2 jam kedepan diskusi musikal dalam bentuk penyampaian infromasi diiringan dengan musik, penampilan lagu, dan diakhiri dengan tanya jawab. Mengawali paparan Mul menyampaikan fakta-fakta menakutkan tentang kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia diiringi dengan petikan gitar yang membuat merinding bulu kuduk.
Mul menegaskan “ segala ucapan, tindakan yang membuat perempuan tidak nyaman adalah kekerasan seksual”. Segala bentuk kontrol terhadap perempuan adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, seperti dalam pacaran , kontrol teman, kontrol pakaian, kontrol terhadap kehidupan pacarnya, contoh lainnya misalnya si laki-laki minta pembuktian cinta terhadap pacarannya. Penyebabnya adalah soal relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan.
Dalam presentasinya Mul meyampaikan hal ini bisa dikurangi, dipersempit dengan perubahan prilaku, ini dapat dilakukan melalui proses pendidikan yang dapat merubah perspektif. Bagi perempuan harus berani mengatakan tidak, apabila merasa tidak nyaman.
Diskusi musikal ditutup dengan lagu berjudul perEMPUan sambil bernyayi bersama dengan para peserta. Diharapkan kedepannya lahir pengacara-pengacara muda yang mempunyai paradigma keberpihakan kepada korban. (Haikal)