Jakarta, bantuanhukum.or.id – Pada hari Selasa, 7 April 2015 tepat pukul 13.00 WIB di Gedung LBH Jakarta Karya Latihan Bantuan Hukum ke 36 LBH Jakarta kembali dimulai dengan materi Reforma Agraria. Materi ini difasilitasi oleh Dewi Kartika yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sebelum fasilitator memulai materinya, co-fasilitator yang membantu fasilitator dalam jalannya diskusi tersebut memperkenalkan fasilitator terlebih dahulu agar para peserta lebih mengenal siapa yang akan memfasilitasi mereka dalam diskusi soal reforma agraria ini.
Setelah co fasilitator dan fasilitator memperkenalkan diri , co fasilitator melemparkan pertanyaan awal terkait dengan pandangan para peserta mengenai Reforma Agraria. Hal ini bertujuan agar fasilitator mengetahui tingkat pengetahuan para peserta diskusi sehingga lebih mudah untuk memfasilitasi diskusi.
Dewi Kartika sendiri dalam diskusi tersebut lebih dahulu mengenalkan latar belakang organisasi tempat dia bekerja agar para peserta Kalabahu tersebut mengetahui bahwa ada organisasi lain yang memiliki visi dan misi yang sama dengan LBH Jakarta khususnya di bidang pengorganisasian rakyat dan advokasi kasus-kasus pertanahan dan lingkungan demi tercapainya reforma agraria.
Dalam diskusi tersebut, Dewi memaparkan mengenai berbagai macam konflik agraria yang berujung kriminalisasi terhadap para petani, yang mana hal tersebut terjadi karena para penegak hukum tidak paham mengenai reforma agraria. Ia mencontohkan kasus nenek Asyani yang dijerat oleh Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.
“Bahwa konflik agraria yang terjadi selama ini dikarenakan pemerintah tidak secara murni dan konsekuen menjalankan amanat UU Pokok Agraria tahun 1960,” katanya.
Pada akhir sesi, Dewi Kartika menyampaikan bahwa sebenarnya dibutuhkan suatu lembaga khusus untuk menangani berbagai macam konflik agraria yang banyak terjadi di Indonesia. Lembaga yang dimaksud oleh Dewi haruslah berada langsung di bawah Presiden RI karena pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden tanpa ada lagi saling lempar tanggung jawab antarkementerian yang bersentuhan dengan kasus-kasus agraria seperti Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Kehutanan. (Revan)