Jakarta, Nemukabar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan salah tangkap yang dialami oleh terdakwa Dedi bin Mugeni yang berprofesi sebagai tukang ojek, Senin (6/4/2015). Beliau pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
Pada sidang dengan agenda lanjutan ini, Dedi Mengajukan Nota Pembelaannya atau Pledoi di depan Majelis Hakim dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Romy Leo Rinaldo,SH, Ahmad Hardi Firman,SH dan Riesqi Rahmadiansyah,SH yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran antara kedua supir angkot 06A yang bernama M. Ronal (Korban) dengan Pulungan (DPO) pada 18 September 2014, dan kemudian pertengkaran itu menjadi pengeroyokan yang berujung maut kepada M Ronal.
Pada awal proses sidang Pra Peradilan yang pada putusannya, menolak permohonan atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Dedi Bin Mugeni, sidang pun kembali digelar memasuki masa pembuktian pada januari 2015 untuk mendatangkan para saksi-saksi.
Menurut salah satu kuasa hukumnya mengatakan, bahwa nota pembelaan yang berjudul “Fiat Justitia Pereat Mundus” menghukum yang bersalah serta membebaskan yang bersalah, dan pledoi tersebut meminta agar hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum ( Vrispraak ), karena tidak memenuhi unsur dari Pasal 170 KUHP.
“Bahwa dimana unsur 170 KUHP tidak terpenuhi, makanya kami meminta agar hakim membebaskan terdakwa,” Ujar Romy Leo di Jakarta (6/4/2015).