Kalimantan, bantuanhukum.or.id-Sabtu, 21 Maret 2015, ratusan pekerja/buruh outsourcing se-Kalimantan Barat yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri PT PLN (Persero) dan Gerakan Bersama Pekerja/Buruh BUMN (GEBER BUMN) berkonsolidasi dan menyatukkan satu tekad untuk bersama-sama berjuang untuk merebut hak-hak mereka yang direnggut oleh sebuah sistem yang bernama “Sistem Outsourcing” dan menuntut “Sistem Outsourcing” dihapuskan oleh Pemerintah.
Ketua SP Mandiri PT PLN Kalbar Sabri A. Latief mengatakan wadah pertemuan musyawarah dan seminar hukum yang kami selenggarakan ini sebagai respon atas sejumlah kegundahan atas sejumlah hak-hak pekerja yang seharusnya didapat, namun karena sistem outsourcing hak-hak mereka pun diabaikan. Saya mencontohkan para pekerja yang telah bekerja belasan bahkan puluhan tahun yang selama ini di kontrak tak memiliki jaminan atas kepastian status, tambahnya. Terlebih lagi perjanjian antara pihak vendor dan PT PLN berakhir, nasib kami dan kehidupan keluarga kam pun turut terancam, tegasnya.
Ahmad Ismail selaku Koordinator GEBER BUMN mengatakan, dengan diadakannya konsolidasi dan seminar hukum ini diharapkan bisa membangkitkan kesadaran bagi pekerja baik itu outsourcing maupun pekerja di PLN khusunya di Kalimantan Barat untuk bersama-sama mau memperjuangkan hak-haknya. Sistem kerja Outsourcing dan Sistem kerja kontrak menurutnya adalah sebagai sebuah sistem yang nyata penindasannya terhadap hak-hak buruh, ini bentuk “Perbudakan Modern” yang harus dihapuskan segera, tegasnya.
Wirdan Fauzi Pengacara Publik LBH Jakarta salah seorang pembicara dalam seminar menjelaskan bahwa sistem kerja outsourcing dan sistem kerja kontrak menimbulkan tidak adanya jaminan kerja (Job security). Ia menambahkan dengan banyak korban akibat kedua sistem tersebut maka buruh-buruh harus bersama-sama
Merombak pasar kerja fleksibel dan memperkuat posisi tawar buruh dimata pemerintah melalui pendidikan, pengorganisiran dan pemberdayaan, tegasnya.
Musyarawah dan seminar ini pula melibatkan sejumlah stakeholder, antara lain: Staff Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi, Disnaker Kota, LBH Jakarta, LBH Untan dan Geber BUMN. [MNS]