Prees Release
Meyikapi putusan PN Jakarta pusat terhadap perkara Nomor: 527/PDT.G/2012/PN.JKT.PST yang telah diputus Selasa, 24 Maret 2015 kemarin, kami Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Putusan Gugatan Warga Negara mengakhiri penjajahan Air di Indonesia-Jakarta. Mengakhiri pengabaian hak rakyat atas air selama 17 tahun di Jakarta dan praktek pembangkangan pemerintah terhadap kontitusi Pasal 33 ayat 3 bahwa “Bumi Air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Konstitusi tegak hari ini;
2. Putusan membuktikan dengan terang kepada pemerintah bahwa kebijakan swastanisasi air bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan kehendak rakyat, dan faktanya terbukti tidak membawa manfaat untuk negara dan masyarakat, justru sebaliknya merugikan negara dan masyarakat;
3. Mendesak Pemerintah Pusat – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta-DPRD-PAM Jaya (Seluruh Tergugat) untuk tunduk dan laksanakan putusan serta tidak menempuh upaya hukum dan segera melaksanakan putusan pengadilan agar permasalahan swastanisasi air yang telah lama menyandera Jakarta segera tuntas dan masyarakat memperoleh pemenuhan hak atas airnya. Putusan pengadilan telah sesuai dengan perintah konstitusi, hukum tertinggi di negeri ini. Oleh karenanya, kita mengingatkan bahwa Pemerintah harus tunduk pada konstitusi, sudah seharusnya laksanakan putusan yang memberikan legitimasi hukum yang kuat kepada pemerintah untuk mengakhiri praktek swastanisasi air jakarta.
4. Menuntut pemerintah untuk berbenah dan mempersiapkan diri melaksanakan pengambilalihan secara transparan, partisipatif, adil gender dan akuntabel serta melaksanakan reformasi BUMD PAM Jaya agar mampu memberikan layanan publik yang berkualitas;
5. Mengajak masyarakat di Jakarta untuk mengawal ‘kemenangan’ ini, mengawal langkah-langkah pemerintah dalam melaksanakan putusan untuk pengembalian pengelolaan air kepada negara agar dikelola sesuai mandat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat; Untuk masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, kita mengajak masyarakat di berbagai daerah di Indonesia untuk bergerak menggugat swastanisasi dan komersialisasi layanan air dan memastikan bahwa layanan air dikelola dengan prinsip-prisip hak asasi manusia (hak atas air) sesuai konvenan hak ekonomi sosial dan budaya serta tunduk pada amanat konstitusi; Dengan memastikan pemenuhan akses bagi masyarakat marginal termasuk masyarakat pesisir, dan miskin kota khususnya perempuan;
6. Jika pada akhirnya himbauan kami kepada pemerintah di abaikan, terhadap Perlawanan/upaya hukum yang ditempuh oleh tergugat atau turut tergugat akan kita hadapi. Ini persoalan kedaulatan Indonesia dalam mengelola sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, persoalan konstitusi, hukum tertinggi bangsa ini untuk melindungi ha katas air warga negara. Air mutlak dikelola negara untuk kemakmuran rakyat bukan untuk keuntungan kelompok/korporasi.
Jakarta, 25 Maret 2015
Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Anti Utang (KAU), Urban Poor Concorcium (UPC), Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch (ICW).
Contact Person :
Arif Maulana (0817256167), Marthin Hadiwinata (081286030453), Aliza (081294189573), Nur Hidayah (081317174013)