Jakarta, www.bantuanhukum.or.id – Minggu, 22 Maret 2015. Pengacara dan Asisten Pengacara yang tergabung dalam Criminal Defense Lawyer LBH Jakarta melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada warga Budi Darma Jakarta Utara. Penyuluhan kali ini mengangkat tema Kampung Anti Korupsi. Dipilihnya isu korupsi sebagai materi penyuluhan lantaran saat ini maraknya kelompok-kelompok tertentu yang ingin berupaya memperlemah semangat gerakan pemberantasan anti korupsi beserta lembaganya.
Kedatangan TIM CDL ke Kampung Budi Darma bukan hanya semata-mata didasarkan atas dasar penyuluhan semata melainkan juga di dasarkan atas dasar rasa kepedulian dan tanggung jawab bersama bahwa korupsi sebagai bagian dari musuh bersama.
Atas hal tersebut maka TIM CDL LBH Jakarta yang terdiri dari : Eko Haridani S, SH, Lana Teresa S, SH, Agung Sugiarto, SH dan RE. Yayan M, SH. kemudiaan turun ke kampung Budi Darma untuk memberikan materi tentang korupsi secara singkat dan sederhana tentang apa itu Korupsi.
Pemaparan tentang apa itu korupsi, Pertama dimulai dengan agenda pembukaan oleh Agung Sugiarto yang menjelaskan dampak dari korupsi dan Hak warga negara untuk tetap berkonsolidasi bersama terhadap isu korupsi. Agenda Kedua kemudiaan dilanjutkan oleh Lana Teresa S dan Eko Haridani S yang masing-masing menjelaskan tentang Contoh Fenomena Korupsi yang terjadi di tengah masyarakat dan Juridicial Coruption (korupsi pengadilan). Agenda Ketiga sekaligus penutup acara kemudiaan dilanjutkan oleh RE. Yayan M yang memandu warga dengan serangkiaan kegiatan games seputar korupsi.
Setelah ketiga rangkaian agenda tersebut selesai dilaksanakan, kami TIM CDL kemudian melakukan foto bersama dengan warga dan berharap pasca penyuluhan ini khususnya warga Kampung Budi Darma menjadi warga yang melek terhadap korupsi (ANS).