Bangkok, bantuanhukum.or.id-Pada 21–23 Maret 2015, perwakilan LBH Jakarta (F. Yonesta, Ade Wahyudin, dan Maruli Tua Rajagukguk) menghadiri workshop yang diselenggarakan oleh The Law Reform Commission of Tailand bekerjasama dengan Asian Institute for Human Rights, di Bangkok-Thailand. Workshop ini dihadiri oleh 40 perwakilan organisasi bantuan hukum dan organisasi sosial dari kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Myanmar, Kamboja, Philippines, Thailand, India, Nepal, dan Bangladesh. Workshop ini bertujuan untuk:
– Memfasilitasi pertukaran pengalaman, gagasan, konsep dan strategi diantara individu dan organisasi di kawasan Asia Selatan dan Tenggara, yang menggunakan hukum sebagai sumber untuk meningkatkan martabat dan keadilan.
– Mendiskusikan pendekatan dan modalitas untuk memperkuat kerjasama dalam mensistematisir dan memastikan keberlanjutan dialog diantara kelompok-kelompok yang menggunakan hukum sebagai sumber.
Di dalam workshop tersebut, perwakilan LBH Jakarta, F. Yonesta, mempresentasikan tentang Bantuan Hukum Struktural yang diterapkan oleh LBH di Indonesia, serta kontribusi LBH Jakarta dalam menginisiasi jaringan regional pengacara se-Asia Tenggara (Sealawyers).
Beberapa poin penting yang muncul dalam workshop ini diantaranya:
1. Peran penting pengacara dalam advokasi hak asasi manusia dan mendorong demokratisasi;
2. Kerja-kerja yang dapat dikontribusikan oleh pengacara bukan hanya sekedar memberikan bantuan hukum dalam pengertian konvensional, akan tetapi juga dapat berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan reformasi hukum;
3. Pelibatan paralegal berbasis komunitas telah menjadi praktek umum di berbagai organisasi bantuan hukum atau hak asasi manusia di kawasan Asia;
4. Meskipun mempunyai peran penting, kelompok pengacara tampaknya masih termarjinalkan dari gerakan hak asasi manusia di kawasan;
5. Dukungan pendanaan yang stabil merupakan tantangan terbesar bagi advokasi hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh kelompok pengacara.
6. Bantuan hukum secara konvensional merupakan tanggungjawab negara, sehingga masyarakat sipil tidak perlu mengambil alih tugas tersebut. Tugas masyarakat sipil adalah terus mendorong negara untuk memastikan tanggungjawabnya. Kerja-kerja bantuan hukum strategis lainnya harus tetap dilakukan oleh masyarakat tanpa perlu bergantung pada dukungan negara. (FY)