Pengelolaan air Jakarta oleh pihak swasta masih menuai polemik. Pasalnya, swastanisasi air dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta akan air yang cukup dan berkualitas.
Pada Hari Air Sedunia yang jatuh hari ini, puluhan orang dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat, Minggu (22/3).
Mereka mendesak agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan perjanjian kerjasama pengelolaan air Jakarta dengan perusahaan asal Prancis Palyja dan perusahaan asal Inggris Aetra.
“Tidak ada manfaat untuk masyarakat dari adanya swastanisasi air ini, yang ada hanya cari duit, cari keuntungan,” kata Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur saat ditemui di Bunderan HI, Jakarta Pusat.
Isnur menilai pengelolaan air seharusnya dilakukan oleh negara. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Lebih lanjut, Isnur mengatakan dengan dicabutnya Undang-Undang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama punya argumentasi kuat untuk memutuskan kontrak dengan Palyja dan Aetra.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Isnur mengatakan masyarakat justru harus membayar mahal untuk air dengan kualitas buruk. “Dengan air yang buruk, masyarakat harus membayar harga air paling mahal se-Asia Tenggara. Harganya Rp 7.000 per meter kubik,” kata Isnur.
Belum lagi, kata Isnur, kontrak tersebut membuat semua kerugian yang dialami Palyja ataupun Aetra ditanggung pemerintah. “Pemerintah setiap tahun alami kerugian Rp 200 miliar. Sampai 2023, kerugian akan mencapai Rp 18 triliun. Dan itu nyata diakui pemerintah,” katanya.
Soal keterlibatan swasta dalam pengelolaan air, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Mudjiadi berpendapat berbeda. Menrutnya swasta juga harus berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air.
“Air adalah kebutuhan kita semua. Masalah kita semua. Semua orang dan semua elemen masyarakat harus terlibat dalam pengelolaan air,” kata Mudjiadi.
Peniadaan peran swasta, kata Mudjiadi, adalah hal yang tidak mungkin. “Saya rasa kalau semua ditangani pemerintah tidak mungkin,” katanya. Karena itu diperlukan perumusan peran swasta dalam pengelolaan air tersebut. (CNN Indonesia)