Jakarta, bantuanhukum.or.id-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh puluhan orang yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk menghadiri sidang putusan Gugatan Warga Negara (CLS) Swastanisasi Air pada Selasa, 10 Maret 2015. Sidang kali ini mengagendakan putusan setelah anjuran perdamaian oleh Majelis hakim mengalami jalan buntu (deadlock).
Sidang dibuka sekitar pukul 16.00 Wib, Majelis Hakim membuka persidangan dengan kemudian menanyakan hasil perudingan perdamaian kepada penggugat terlebih dahulu. Penggugat dan kuasa hukumnya dari LBH Jakarta menyatakan bahwa tawaran dari tergugat untuk mencabut gugatan merupakan elemen prinsip yang tidak dapat ditawar. Hal ini yang membuat upaya perundingan tidak menuju pada titik temu yang disepakati bersama. “Kami tidak akan mencabut gugatan”, urai Arif Maulana kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta.
Dari kuasa hukum Pemprov DKI pun menyatakan berdasarkan arahan terakhir dari staf ahli Gubernur DKI “ Bahwa Pemprov DKI sebagai tergugat menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim” tegasnya. Hal ini karena tidak mencapai titik temu dan pengadilan merupakan forum resmi untuk memutuskan.
Kemudian Hakim Ketua menyatakan “bahwa semenjak Jum’at, 5 Maret 2015 majelis hakim telah membuat putusan, namun ada kendala, yakni beberapa dokumen jawaban-jawaban yang ditemukan secara soft copy tidak sesuai dengan harcopy yang ada pada majelis hakim”, hal ini menjadi hambatan Majelis Hakim dalam membuat pertimbangan-pertimbangan untuk membuat putusan. Majelis hakim memberi waktu selama 3 (tiga) hari dari sekarang kepada para tergugat yang belum melengkapi softcopy dokumen jawaban yang dimaksud.
Sebelum menutup persidangan majelis hakim memberitahukan” bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pada 2 (dua) minggu kedepan yakni pada Selasa, 23 Maret 2015 dan para pihak diharapkan hadir tanpa diberikan pemberitahuan lagi”, ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu tanda persidangan berakhir. (hai)