Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi menggugat Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU ini telah melanggar demokratisasi ekonomi seperti tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
“UU Koperasi ini cacat secara episteme. Logika perkoperasian dilanggar sama sekali,” ujar Juru Bicara Koalisi, Suroto, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/5).
Koalisi yang terdiri dari LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadawija, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita, Bina Swadaya, dan Kapal Perempuan ini menganggap pemberlakuan UU Koperasi telah menghilangkan makna koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola secara bersama.
“Koperasi seharusnya memiliki dasar teori yang memberikan pengakuan, perlindungan, dan pembedaan dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bukan korporasi ataupun sejenis dengan perusahaan,” kata Suroto.
Beberapa pasal yang menjadi pokok persoalan yang mereka ajukan ke MK terkait dengan definisi koperasi, penyertaan modal, pengawas, dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal koperasi. Empat permasalahan ini telah menimbulkan kesan koperasi tidak jauh berbeda dengan perusahaan.
Terkait dengan penyertaan modal, Koordinator Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Maeda Yoppy mengatakan, modal koperasi berasal dari anggota sendiri dan tidak boleh dari luar. Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan kepemilikan tunggal sebuah koperasi.
“Semangat koperasi adalah persamaan dan kedaulatan anggota koperasi. Modal pun berasal dari pemberdayaan anggota koperasi secara bersama-sama. Sehingga diperbolehkannya penyertaan modal dari luar bisa menghancurkan otoritas anggotanya,” ucap Yoppy.
Selain itu, Yoppy menerangkan, pihaknya juga menolak ketentuan koperasi harus berbadan hukum. “Pasalnya, bagi warga pedesaan, ketentuan ini tentu akan sangat menyulitkan,” terang dia.
Lebih lanjut, Yoppy menambahkan, dia bersama anggota koalisi yang lain meminta MK untuk menghapus pasal-pasal dalam UU Koperasi ini. “Kami meminta MK menyatakan pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas dia.
Sumber: merdeka.com