Rilis Pers
No : 213/SK/LBH/II/2015
LBH Jakarta mendesak Ahok bertanggung jawab atas sistem ganti rugi oleh kecelakaan Transjakarta, terutama dalam hal kecelakaan yang disebabkan oleh Lalai nya supir busway.
“Dalam satu tahun terakhir ini sudah ada sebanyak 12 Kasus kecelakaan busway yang disebabkan kelalaian oleh supir Transjakarta. Beberapa korban diantaranya tewas dan lainnya mengalami luka berat dan sampai pada saat ini belum ada mekanisme yang baik terkait dengan ganti rugi kepada korban dan sistem maintenance busway” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Johanes Gea, Selasa (24/02/15)
Setelah beberapa kali menerima Pengaduan dari para korban, saat ini LBH Jakarta sedang menangani kasus kecelakaan Transjakarta yang mana korban tewasnya ialah Manager Teknik Berita Satu, yakni Alm. Tommy Gunawan yang pada malam hari itu dibonceng temannya yang mengendarai motor. Kecelakaan tersebut terjadi pada 14 November 2014 lalu sekitar Terowongan cawang, yang disebabkan oleh dugaan rem busway blong, sehingga menghantam kendaraan yang ditumpangi oleh Alm. Tommy Gunawan Kelalaian Supir Busway yang mengatakan bahwa rem busway blong.
Sesaat sesudah terjadinya kecelakaan, Tommy sempat dilarikan ke RS UKI dan akhirnya meninggal dunia. Kecelakaan Transjakarta ini selanjutnya diperiksa oleh Lakalantas Pancoran, akan tetapi kasus ini yang sudah 3 (Tiga) bulan ini baru dilimpahkan ke JPU dikarenakan penyidik lakalantas Pancoran yang dinilai lamban dalam memproses perkara ini. Selain terhambatnya proses hukum pidana, pihak Operator Busway yang bersangkutan yakni PT Transmayapada Busway tidak memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian atas meninggalnya korban.
Richo Novie selaku manager operasional PT Transmayapada Busway, mengatakan: “Pihak Transmayapada hanya sanggup membayar biaya sumbangan duka kepada ahli waris korban” katanya pada saat ditemui di Pool Busway Transmayapada.
LBH Jakarta menilai bahwa berdasarkan peraturan Gubernur DKI nomor 173 tahun 2010, Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, dinas Perhubungan serta Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab atas kecelakaan busway yang sering terjadi dalam satu tahun terakhir ini. LBH Jakarta sudah menyurati BLU Transjakarta, namun hingga kini belum ada itikad baik dari instansi tersebut untuk menyelesaikan kasus ini. Berdasarkan penelusuran yang LBH Jakarta lakukan, ada sekitar 12 kasus kelalaian supir busway yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Banyak faktor yang harus di perbaiki dalam sistem manajemen Transjakarta, yakni terkait sistem ganti rugi terhadap korban kecelakaan busway, busway yang tak layak jalan (rem blong), dan perawatan busway demi tercapainya keselamatan penumpang dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
CP : Johanes Gea, No HP : 087788326996, Email : [email protected]