PERS RELEASE
PERINGATAN HARI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) NASIONAL 15 FEBRUARI 2015
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Harapan perubahan situasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Buruh Migran pada DPR RI yang baru, telah berubah menjadi kekecewaan manakala DPR tidak berpihak pada perjuangan PRT dalam Prolegnas 2015-2019.
Padahal tahun 2015 merupakan tahun ke 11 atau sejak tahun 2004 dimana kami sudah memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga(PPRT) dalam agenda Prolegnas. “Sejak Oktober 2014 kami juga kembali mengajukan dan mendesak DPR khususnya Komisi IX dan Baleg untuk menetapkan RUU PPRT dan Konvensi ILO 189 sebagai Prioritas Prolegnas 2015,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni.
Desakan tersebut semakin kuat ketika pada bulan November 2014 masyarakat Indonesia kembali dikejutkan oleh terjadinya kasus kekerasan demi kekerasan terhadap sejumlah PRT di Medan Timur, Medan, Bekasi, Jakarta dan Tangerang Selatan.
Selama bertahun-tahun, JALA PRT bersama KAPPRTBM (Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran) sudah melakukan beberapa aksi atas kasus-kasus kekerasan yang menimpa PRT. Peristiwa aksi dalam setahun ini antaralain: aksi Mogok Makan 25-27 Nopember 2014 yang kemudian membuat Baleg DPR RI mau menerima kami pada tanggal 26 Nopember 2014. Dalam pertemuan tersebut Baleg sepakat akan memasukkan RUU PPRT dalam Prioritas Prolegnas 2015.
Pada aksi lainnya, yaitu tanggal 6 Januari 2015 dan 13 Januari 2015 bersama Change.Org kami juga mengumpulkan dukungan dari publik untuk melakukan desakan agar Komisi IX menetapkan RUU PPRT dan Ratifikasi KILO 189 KL PRT sebagai Prioritas Prolegnas 2015.Tercatat, sebanyak 17.500 publik mendukung petisi ini. Komisi IX DPR RI kala itu juga menyampaikan bahwa RUU PPRT masuk dalam Prioritas Prolegnas 2015.
Pada RDPU antara Baleg dengan JALA PRT, JKP3, Asosiasi LBH APIK dan Komnas Perempuan pada tanggal 28 Januari 2015, pimpinan rapat Baleg Bapak Firman Subagyo menyampaikan bahwa RUU Perlindungan PRT masuk dalam Prioritas Prolegnas 2015.
Namun kemudian, yang terjadi dalam Rapat Panja Baleg untuk Penetapan Prioritas Prolegnas 2015 pada tanggal 5-6 Februari 2015, adalah dihapusnya RUU PPRT dari Prioritas Prolegnas 2015.
“Hal ini menunjukkan bahwa janji perjuangan DPR dalam memperjuangkan PRT di dalam negeri hanya kebohongan terhadap publik, janji palsu yang merupakan sandiwara politik yang tidak bertanggung jawab dan jauh dari keberpihakan terhadap rakyat kecil,” ujar Dinda Nisaa Yura dari Solidaritas Perempuan.
Penghapusan RUU PPRT dari Prioritas Prolegnas 2015 menunjukkan ketakutan Anggota DPR atas RUU PPRT karena anggota DPR sebagai majikan harus memenuhi hak-hak PRT yang bekerja di rumahnya. Nampak bahwa DPR lebih berwajah sebagai majikan pro-perbudakan daripada berpihak pada para PRT.
Harapan perubahan situasi pada Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Buruh Migran pada masa Pemerintahan baru juga berubah menjadi kekecewaan manakala Menaker justru melakukan langkah sebaliknya, yaitu Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT namun dalam isinya justru mengaburkan hak-hak PRT dengan tidak berdasar standar normatif ketenagakerjaan dan diserahkan pada hubungan PRT dengan Pemberi Kerja.
“Menaker juga tidak mengusulkan RUU Perlindungan PRT dalam Daftar Prioritas Prolegnas 2015, sebagaimana Menteri Tenaga Kerja dalam pertemuan dengan JALA PRT dan Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran pada tanggal 20 Januari 2015, namun Menteri Tenaga Kerja menolak untuk memberikan komitmen terkait UU Perlindungan PRT dengan mengatakan “tidak janji”,” Kata Eny Rofiatul dari LBH Jakarta.
Atas situasi ini, maka kami JALA PRT bersama anggota di berbagai wilayah di Indonesia dan dalam KAPPRT BM (Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran): KSPI, KSBSI, KSPSI & JBM serta Komite Aksi Perempuan (KAP) di hari PRT Nasional 15 Februari ini menyatakan sikap:
1. Mendesak DPR RI untuk melakukan Pembahasan, Pengesahan RUU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO No. 189 Kerja Layak PRT dalam Prolegnas 2015;
2. Mendesak pemerintah agar mempunyai keberpihakan pada perjuangan PRT di Indonesia;
3. Mendesak DPR dan pemerintah untuk mewujudkan perlindungan hukum dan langkah strategis perubahan hukum yang tidak diskriminatif bagi PRT di Indonesia.
Dan di hari PRT Indonesia yang jatuh setiap tanggal 15 Februari maka kami juga akan melakukan serangkaian acara sekaligus aksi untuk mendesakkan agar RUU PPRT masuk dalam agenda Prolegnas 2015.