Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menekankan sebaiknya Presiden Joko Widodo ikut turun tangan dengan memerintahkan Polri agar segera menghentikan penyidikan terhadap Bambang Widjojanto. Pasalnya, penetapan Wakil Ketua KPK sebagai tersangka dinilai janggal.
“Saya rasa harus SP3 ya karena waktu BAP, Polri tidak bisa menunjukkan. Kemudian pasalnya juga enggak ditunjukan ayat berapa. Katanya tiga alat bukti, tapi alat buktinya apa,” kata Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Dia pun setuju dengan sikap BW yang menolak tanda tangan surat penahanan karena alasan dasar penetapan kasusnya tidak jelas. Selain itu, dalam kasus BW ini, pihak Polri juga tidak gelar perkara sebelumnya.
“Tidak ada gelar perkara sebelumnya. Syaratnya adalah gelar perkara. Tapi tidak ada gelar perkara. Ini seperti rekayasa kasus. Dari laporan masyarakat sampai penetapan tersangka cuma empat hari,” sebutnya.
Kejanggalan lain yang menurutnya termasuk pelanggaran hukum adalah proses penangkapan BW. Selain langsung ditetapkan tersangka, pimpinan KPK itu diborgol dan digiring ke Bareskrim untuk diperiksa. Dia menyebut kalau Kabareskrim Irjen Budi Waseso dan penyidik harus mendapat sanksi karena menyalahi prosedur hukum.
“BW nggak pernah dipanggil tapi langsung ditangkap. Berarti penyidiknya juga melakukan pelanggaran hukum. Beri sanksi penyidiknya dan juga kabareskrim, karena tidak prosedural.,” tuturnya.
Dia pun menyarankan agar Jokowi menetapkan Kapolri baru pengganti Jenderal Sutarman. Menurutnya, akar persoalan konflik Polri-KPK ada di faktor ini.
“Akar permasalahannya pemilihan Kapolri. Segera pilih Kapolri,” ujarnya. (detik.com)