Beberapa warga pemuda, perempuan, laki-laki, dan anak-anak berkumpul di salah satu rumah Ketua Rukun Tangga (RT) desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dengan penuh semangat warga menuliskan berbagai kalimat-kalimat perjuangan dikardus-kardus bekas. Sebagian lain menjahit karung bekas dengan rapi untuk dijadikan spanduk. Sore itu warga sedang mempersiapkan berbagai macam peralatan aksi demonstrasi untuk dibawa ke Jakarta pada tanggal 22 Januari 2015.
Panitia aksi telah melakukan pendataan warga, kurang lebih 1500 warga akan ikut serta dalam aksi yang dilangsungkan Istana Negara. Panitia juga sedang mempersiapkan 23 bus besar yang dananya hasil iuran warga desa. Persiapan aksi sudah dipersiapkan selama dua bulan terakhir.
“Warga melakukan aksi menuntut kepada Presiden agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan agraria warga desa Sukamulya dengan Pihak AURI Lanud Atang Sendjaya”, kata Neneng, perwakilan warga Desa Sukamulya. Masalah agaria Desa Sukamulya berawal pada tahun 2006 saat AURI Lanud Atang Sendjaya masuk memperbaiki bandara peninggalan Jepang dan membangun perumahan untuk AURI. AURI mengklaim memiliki tanah 1000 HA yang meliputi Desa Sukamulya yang didalamnya terdapat 16 kampung.
“Kami menolak klaim AURI Lanud Atang Sendjaya, warga desa sukamulya telah hidup turun menurun, karena itu kami mempertahankan tanah kami.” Tambah bu Neneng. Tanggal 22 Januari 2007 AURI Atang Sendjaya melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap warga yang mengakibatkan satu orang warga luka tertembak, sepuluh warga luka karena dipukuli aparat AURI, enam warga diculik dan dianiaya. “Saat itu kami aksi menolak pembangunan Water Training diatas tanah warga” ujar bu Neneng
“AURI Lanud Atang Sendjaya mengatakan ingin membangun Water Training untuk pelatihan nyatanya hingga sekarang terjadi melakukan penggalian pasir untuk dijual. Daerah Sukamulya memang dikenal penghasil pasir” ungkap Neneng
Upaya penyelesaian telah dilakukan warga Desa Sukamulya sejak tahun 2007 dengan mendatangi berbagai pemerintah setempat, DPRD dan DPR RI. Pada tahun 2011 dibentuk Tim Verifikasi Status Kepemilikan Masalah Tanah antara AURI Lanud Atang Sendjaya dengan Masyarakat Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin. Verifikasi merujuk pada sejarah dan dokumen yang dimiliki warga dan AURI.
Hasilnya ada kesepakatan antara AURI dan masyarakat bahwa AURI memiliki tanah seluas 36,6 HA terdiri dari lapangan udara peninggalan tentara Jepang ditambah 24 HA lahan untuk perumahan prajurit dan 19 HA lahan untuk Water Training yang dibeli dari warga seharga Rp 5000 permeternya. Warga merelakan 24 HA dan 19 HA yang dibeli AURI walaupun ada unsur tekanan. Namun ada kesepakatan lainnya yang hingga saat ini belum dijalankan AURI yaitu merubah atau merevisi inventaris kekayaan milik negara dikementerian keuangan dengan register 50503007 seluas 449,2490 Ha dan register 50503008 seluas 550 Ha yang dijadikan dasar AURI untuk melakukan klaim. Inilah yang kami tuntut dan perjuangkan, Ungkap Bu neneng
Warga tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) menganggap status tanah Desa Sukamulnya yang masih dalam sengketa. Masalah lain sejak adanya pembangunan Water Training warga merasakan sulitnya mengakses jalan, sebab jalanan rusak pasar, musim hujan berlumpur dan tidak rata, musim kemarau penuh dengan debu karena banyak truk-truk besar hilir mudik mengambil pasir. Selama bertahun-tahun kondisi jalan dibiarkan rusak sehingga menghambat aktivitas masyarakat Desa Sukamulya. Warga sering mendegar suara-suara tembakan yang memekakkan telinga karena lokasi desa yang sangat berdekatan dengan tempat latihan TNI AU.
Adapun tuntutan warga Desa Sukamulya dalam aksi tanggal 22 Januari 2015 adalah :
1. AURI mencabut klaim 1000 HA tanah di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin.
2. AURI merubah atau merevisi inventaris kekayaan milik negara di Kementerian Keuangan dengan register 50503007 seluas 449,2490 Ha, dan register 50503008 seluas 550 Ha.
3. AURI mencabut blokir Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas tanah-tanah yang berlokasi di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin sehingga warga dapat melakukan sertifikasi atas tanah miliknya.
Jakarta, 20 Januari 2015
(Paguyuban Masyarakar Desa Sukamulya, Pusaka, ATKI, GSBI, SBSI 92 Tangerang, AGRA, FMN, LBH Jakarta, Kontras)
Nara Hubung: Bu Neneng (085693763282), Ridwan (081210335037)