Jakarta, bantuanhukum.or.id—Senin, 12 Januari 2015, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”), Setya Novanto, menyampaikan pidato pada saat sidang paripurna yang diselenggarakan pada hari Senin yang lalu. Pidato ini menandakan dimulainya kembali masa sidang DPR RI sekaligus mengakhiri masa reses DPR RI. Pembukaan sidang paripurna ini hanya dihadiri oleh 220 anggota dewan dari total 550 anggota dewan atau hanya sekitar 40 % dari total keseluruhan anggota dewan.
Pada pidato tersebut, Ketua DPR RI menyampaikan beberapa hal penting khususnya mengenai rancangan undang-undang yang masuk dalam prolegnas. Menurut pidato Ketua DPR RI, beliau menyatakan bahwa untuk periode 2015-2019 ada sekitar kurang lebih 100 hingga 160 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas. Jumlah RUU ini jelas menurun apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya dimana DPR harus mengesahkan 380 RUU sesuai dengan daftar prolegnas periode sebelumnya.
Selain itu, dalam pidatonya, Ketua DPR RI juga menekankan bahwa ada dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perppu”) yang akan dibahas menjadi undang-undang yakni Perppu MD3 dan Perppu tentang Pilkada. Ketua DPR RI juga menambahkan dalam pidatonya bahwa DPR RI juga akan memprioritaskan pada pembahasan RUU tentang KUHAP dan KUHP yang baru serta pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) untuk tahun anggaran 2015.
Tidak hanya mengumumkan beberapa informasi mengenai RUU yang menjadi pembahasan prioritas untuk periode 2015-2019, Ketua DPR RI juga menanggapi beberapa isu yang terjadi sehubungan dengan tragedi kecelakaan pesawat Air Asia di Selat Kerimutu dan bencana longsor yang terjadi di Banjarnegara. Namun sayangnya Ketua DPR RI tidak memberikan komentar sehubungan dengan beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Paniai, Papua maupun kasus penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga yang terjadi di Medan serta kasus perdagangan manusia yang terjadi di Kupang, NTT. Dari pidato Ketua DPR RI tersebut tentunya menunjukkan bagaimana rendahnya komitmen DPR RI dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Untuk diketahui sebelumnya, pidato pembuka Ketua DPR RI diawali dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru berdasarkan pergantian antar waktu. Anggota DPR yang dilantik berasal dari fraksi partai Hanura daerah pemilihan NTT. (Matthew)