Jakarta, bantuanhukum.or.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang dengan agenda Putusan Sela pada perkara Pidana dengan nama terdakwa Dedi yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP, Senin 12 / 01 / 2014.
Putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Penasehat hukum LBH Jakarta dan memerintahkan Jaksa penuntut umum pada pengadilan negeri Jakarta Timur untuk membawa dan menghadapkan saksi-saksi pada hari Senin 19 Januari 2015.
Adapun alasan pertimbangan majelis hakim menolak keberatan eksepsi Penasehat hukum disebabkan eksepsi keberatan Penasehat hukum telah memasuki pokok perkara.
Sidang terdakwa atas nama Dedi selalu dihadiri oleh istrinya dan pihak keluarga besarnya, ini merupakan dukungan moral dari Pihak keluarga kepada Dedi untuk lebih kuat dan sabar dalam melewati rangkaian kegiatan persidangan. Mereka selalu hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadapnya, keluarga meyakini bahwa Dedi bukanlah pelaku yang harus dihukum dan diadili dalam perkara ini.