Jakarta, bantuanhukum.or.id—Rabu (7/1/14), PT. Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan seorang mahasiswa berinisial PP ke pihak Kepolisian Sektor Pancoran atas dugaan tindakan pengrusakan kaca kereta api. Kejadian tersebut berawal ketika PP yang saat itu tengah berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) jurusan Depok mendengar teriakan. Teriakan tersebut memicu kepanikan penumpang lainnya termasuk PP, PP pun berinisiatif untuk mencoba menyelamatkan diri dengan cara memukulkan tabung pemadam kebakaran yang berada di kereta ke kaca kereta.
Atas kejadian tersebut PP pun langsung dibawa ke pihak Polsek Pancoran. KAI pun langsung melaporkan PP atas dasar pengrusakan dengan laporan polisi nomor Pol. LP/12/K/I/2015. Selain itu, KAI juga menganggap PP sebagai pihak yang memicu kepanikan penumpang dengan berteriak kalau kereta akan tabrakan. Padahal berdasarkan kesaksian PP, dirinya sama sekali tidak pernah berteriak apalagi memicu kepanikan penumpang.
“Saya sama sekali tidak pernah berteriak saat di kereta,”tegas PP. Terkait pengrusakan, PP mengatakan bahwa secara terpaksa memecahkan kaca KRL karena suasana panik dan mendengar kereta akan tabrakan.
Fatalnya lagi, setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, PP pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan dikenakan Pasal 406 KUHP. Meski ditetapkan sebagai tersangka, PP tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor saja. Kuasa hukum PP Hardi Firman menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusahakan penyelesaian kasus ini melalui jalur musyawarah. “Cara tersebut ditempuh mengingat PP masih berstatus mahasiswa saat ini serta motif PP memecahkan kaca untuk menyelamatkan diri karena panik,”ujar Pengacara LBH Jakarta ini.
Hardi Firman menambahkan pihaknya akan berencana melakukan musyawarah dengan PT.KAI. “Kami mengusahakan kepada pihak KAI untuk segera mencabut laporan kepolisiannya,”tegas Hardi. Di tahap musyawarah tersebut juga sekaligus mengklarifikasi berita yang tersebar yang mengatakan PP sebagai pihak yang memicu kepanikan. Padahal berdasarkan keterangan PP bahwa dirinya sama sekali tidak memicu kepanikan penumpang.(Gading)